TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara sebagai berikut: (Adv)
SELENGKAPNYA : KLIK DIBAWAH
1.-PENGUMUMAN-MASUKAN-DAN-TANGGAPAN-PENCALONAN-BUPATI-DAN-WAKIL-BUPATI-KOLUT-2024
2. VISI MISI DAN PROGRAM SUMARLING – TIMBER
3. VISI MISI DAN PROGRAM NUR RAHMAN – JUMARDING
4. VISI MISI DAN PROGRAM ANTON – ABBAS
Komentar