TEGAS.CO.,WAKATOBI – Sebanyak 58 Kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Wakatobi dilantik kembali. Menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2024, yang baru.
Seremoni pelantikan itu dilangsungkan di alun-alun lapangan merdeka, Wangi-Wangi, Sabtu (14/09/2024).
“Ada sebanyak 58 Kades, terdiri dari; 15 Kades dengan masa jabatan berakhir 2024 mendapatkan perpanjangan sampai 2026. Dan, 42 Kades yang berakhir 2027, diperpanjang hingga 2029,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wakatobi, Safiuddin.
Selain itu, Kata Safiuddin, penambahan masa jabatan Kades itu telah di tuangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 520 dan 578 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades periode 2018-2026 dan periode 2021-2029.
“Tadinya periode kerja awal Kades yang hanya enam tahun, dengan adanya UU baru ditambah menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Bupati Wakatobi Haliana menuturkan bahwa penambahan atau perpanjangan masa jabatan Kades bagian dari masa tambahan untuk mengabdikan diri pada masyarakat.
“Ini bukan soal perpanjangan masa jabatan, namun pengabdian yang panjang kepada masyarakat,” tuturnya.
Dia mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades tersebut diharapkan dapat dimaksimalkan lewat program kerja Pemerintah Desa, dalam membangun Desa.
“Sebagaimana (Kades) yang telah diniatkan dan dicita-citakan untuk memperbaiki kehidupan masyarakatnya,” ungkapnya.
Selain pelantikan Kades, pada momentum ini digelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa.
“Begitu pula saya mengucapkan selamat kepada Ketua Tim Penggerak PKK di Desa yang baru saja dikukuhkan,” sambungnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengalami penambahan masa jabatan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Terkait hal ini, Haliana mengingatkan pihak terkait, untuk segera dilakukan penyelesaian administrasi.
“Dengan begitu kita harap hubungan baik antara pemerintah daerah dan pemerintah desa yang sudah terjalin akan terus ditingkatkan,” pintanya.
Laporan: Rusdin
Publisher : Dion
Komentar