TEGAS.CO., KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di penginapan Utami 8 Jalan Malik Raya II, Kota Kendari, Kamis (19/9).
RDP itu dihadiri oleh pemilik Penginapan Utami 8, LSM Amara Sultra, Polresta Kendari, Dispar Kota Kendari, Sat Pol PP serta lurah dan RT
Anggota DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri mengatakan, hasil rapat dengar pendapat bahwa SPA di penginapan Utami 8 di Jalan Malik Raya II beroperasi tanpa izin usaha.
“SPA yang dilakukan ibu Santika ini mempunyai surat izin walikota dari 2018. Tetapi itu gugur otomatis keluarnya OSS,” kata Jabal Al Jufri.
Setelah keluarnya OSS pada 2021, kata Jabal, SPA tersebut beroperasi tanpa adanya izin sampai 2024 ini. Sebab keluar izinnya pada 12 September 2024.
“Kalau sekarang sudah keluar NIB nya hanya memang perlu tinjau lebih lanjut lagi, karena saya melihat statusnya disitu NIB keluar tetapi belum terverifikasi oleh OPD teknis,” jelasnya.
Sesuai hasil RDP tadi, ungkap Jabal, pihaknya akan melakukan tinjau langsung ke lapangan untuk melihat betul atau tidak dugaan tindak pidana perdagangan orang di penginapan Utami 8.
“Karena ini masih pra duga belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan yang bisa membuktikan hal itu dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
“Kita upayakan secepatnya cek turun langsung dilapangan,” ujarnya.
Komentar