TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah mulai merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (19/9/2024).
Tahapan perekrutan anggota KPPS di mulai sejak tanggal 19 sampai 28 September 2024. Bagi para pendaftar, di persilahkan mendaftarkan diri di Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing masing desa.
komisioner KPU divisi SDM, Sri Wulandari mengatakan, Peserta yang sudah dipastikan lolos menjadi KPPS Pilkada 2024 akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024. Setelah itu, pada 7 November 2024, anggota KPPS akan mengikuti penetapan dan pelantikan.
“Mulai dari pendaftaran hingga ke tahap pelantikan KPPS itu, tentu banyak proses atau tahapan yang di jalankan, seperti seleksi administrasinya, pendaftaran pada JKN, bahkan setelah mengumumkan yang lolos ada juga tahapan yang di sebut tanggapan dan masukan pada calon anggota KPPS yang di nyatakan lolos sebelum di lantik,” terangnya.
Bagi yang berminat mengikuti perekrutan anggota KPPS Pilkada 2024, harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, ia menerangkan, persyaratan yang akan diberlakukan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 sama seperti pembentukan KPPS Pemilu 2024 lalu.
“Syarat-syaratnya masih sama dengan syarat PPK dan PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Ini juga mengacu kepada persyaratan yang ada di undang-undang,” ucap Sri Wulandari.
Mengacu Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Berikut adalah syarat menjadi anggota KPPS, yaitu:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia minimal 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan;
- Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
- Dan anggota KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Laporan : Arkam Asrulgazali
Editor : Dion
Komentar