KPU Resmi Tetapkan Empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra

KPU Resmi Tetapkan Empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra
Rapat pleno KPU Sultra penetapan empat Paslon gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030 di Kendari, foto MAS

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Minggu 22 September 2024 di Kendari.

Ke Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yaitu, Andi Sumangerukka-Hugua, Lukman Abunawas-Laode Ida, Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan, dan Ruksamin-Sjafei Kahar.

Iklan Pemkot Baubau

Ketua KPU Sultra Asril mengatakan, empat paslon tersebut ditetapkan dalam rapat pleno tertutup.

Menurut Asril, Berdasarkan urutan pendaftaran, paslon Andi Sumangerukka-Hugua memperoleh suara sah 404.172 dengan partai pendukung yaitu Hanura, PAN, Gerindra, dan PPP.

Kemudian pendaftar kedua adalah paslon Lukman Abunawas dan Laode Ida dengan suara sah sebanyak 460.037. Partai pendukung yaitu PKB, PDIP, Demokrat, Perindo, dan Partai Buruh.

“Pendaftar ketiga, yaitu Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan dengan suara sah sebanyak 457.490. Dengan partai pendukung atau pengusung yaitu Nasdem, PKS, Golkar, PSI, dan Partai Ummat,” katanya.

KPU Resmi Tetapkan Empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra
Rapat pleno KPU Sultra penetapan empat Paslon gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030 di Kendari, foto MAS

Ditambahkannya, Pendaftar keempat yaitu Ruksamin dan Sjafei Kahar, dengan dukungan suara minimal 156.990 dengan didukung PBB dan Partai Gelora.

Menurut Asril, empat paslon melampaui syarat minimal suara sah untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2024, lanjut Asril, suara sah pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu untuk Sultra sebanyak 1.497.980.

“Jadi 10 persen dari suara sah tersebut adalah sebesar 149.798 suara sehingga syarat minimal ke empat pasangan bakal calon ini adalah melampaui suara sah yang ditargetkan pada Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024,” terangnya.

Kata dia, Setelah penetapan paslon Cagub dan Cawagub, KPU Sultra akan masuk ke tahap selanjutnya yakni pencabutan nomor urut.

EDITOR: MAS’UD

Komentar