TEGAS.CO., WAKATOBI – Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud mengemban tugas sebagai Penjabat pelaksana tugas (Plt) bupati. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
“Iya. Benar,” ucap Sekda Wakatobi, Nadar dikutip pada media Tribunbuton.com, Rabu (25/9/2024).
Dalam SK tertanggal 3 September 2024 itu, Ilmiati Daud diberi tugas dan wewenang oleh Pj Gubernur Sultra selaku Plt Bupati Wakatobi.
Berdasarkan SK tersebut, Ilmiati Daud akan memimpin Kabupaten Wakatobi selama kurang dari dua bulan ke depan, yakni terhitung 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Kendati demikian, salah satu poin dalam konsideran SK PJ Gubernur Sultra itu merujuk pada surat Bupati Wakatobi, Nomor: 800.1.11.7/331 pada tanggal 2 September 2024.
Terkait permohonan cuti di luar tanggungan negara.
Perlu diketahui, Bupati Wakatobi Haliana mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Haliana sendiri saat ini maju kembali pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Laporan: Rusdin
Publisher : Dion
Komentar