Ketua DPW LIRA Sultra Desak DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu di Konawe

Ketua DPW LIRA Sultra Desak DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu di Konawe
Karmin, Ketua DPW LIRA Sultra

TEGAS.CO., KONAWE – Ketua DPW Lumbung Informasi (LIRA) Sulawesi Tenggara, Karmin, menyoroti lambannya proses penanganan Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir terkait penggelembungan suara yang terindikasi dilakukan oleh Dua Oknum Komisioner KPU Konawe dan juga menyeret Ketua serta satu anggota Bawaslu Kabupaten Konawe oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), (25/9/2024).

Ketua DPW LIRA Sultra mengatakan, kasus dugaan pelanggaran Kode etik ini sangat dinanti oleh masyarakat dimana saat ini memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Apa lagi sudah cukup lama ini bergulir di DKPP, sejak bulan Mei lalu namun hingga kini belum ada kejelasan kapan sidang itu digelar.

“Masyarakat Konawe menantikan persoalan ini untuk secepatnya di selesaikan, mengingat saat ini tensi Pemilihan Kepala Daerah agak naik sedikit, dan juga hal ini kami khawatirkan jika memang terbukti benar adanya dugaan pelanggaran Kode etik yang disinyalir penggelembungan suara tentu kami merasa khawatir jangan sampai hal itu terulang lagi di Pilkada Konawe ini” tegas Karmin.

Karmin mengatakan, jika dihitung-hitung kasus ini sudah memasuki empat bulan lebih di Laporkan ke DKPP, namun hingga kini belum ada tanda-tanda proses sidangnya, maka dari pihaknya mendesak DKPP agar kasus ini bisa segera disidangkan agar masyarakat merasa tenang dalam proses pelaksanaan Pilkada ini.

Pasalnya kata Karmin, jika kasus dugaan penggelembungan suara ini terbukti bisa jadi preseden buruk dan menjadi catatan krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu yang ada saat ini. Setelah mengamati perkembangan kasus yang sudah dilaporkan ini, sejak Mei dengan tanda terima pengaduan nomor 287/13-27/SET-02/2024.

“Berdasarkan Hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada 31 mei 2024, selanjutnya pada 10 juli 2024 Hasil verifikasi materiel dinyatakan kembali memenuhi syarat. Namun hingga akhir bulan September 2024 jadwal sidang atas dugaan pelanggaran kode etik ini tak kunjung keluar tentunya kami bertanya-tanya sehingga kasus ini terkesan lamban penanganan prosesnya.” Ujar Ketua DPW LIRA Sultra ini.

Ketua DPD LIRA Sultra, berharap DKPP segera memproses sidang dugaan pelanggaran etik ini, karena menganggap dugaan pelanggaran ini sangat berat karena indikasi penggelembungan suara pada Pilcaleg lalu itu sangat berani jika memang terbukti.

“Kami inginkan penyelenggaran Pilkada ini bisa terlaksana dengan baik tanpa dicederai persoalan etik lagi dan dilaksanakan dengan berintegritas, jujur dan adil. Jika memang benar terbukti, kami minta DKPP memecat Oknum Penyelenggara yang mencederai proses demokrasi ini karena sudah mencoreng nama Lembaga Penyelenggara Pemilu,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Publisher : Dion

Komentar