TEGAS.CO,. KOLAKA – Andri Alman Assigaf, S.H. dan Musdalim Zakkir, S.H. Sebagai Kuasa Hukum H. Husmaluddin (HL) telah melaporkan pemilik Akun Facebook Berty Layuk, di Polres Kolaka, Selasa (24/09/2024).
Andri Alman Assigaf mengatakan, Pemilik akun Facebook Berty Layuk telah dilaporkan berdasarkan postingannya yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada H. Husmaluddin (HL).
“Berdasarkan postingannya dengan ini kami Laporkan dan/atau Adukan atas dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah sebagai mana yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1), dan atau Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh Akun FB Bernama Berty Layuk,” ujarnya
Lanjut Andri mengatakan, Sehubungan dengan hal tersebut berikut kami sampaikan rangkaian peristiwa hukum bahwa sekitar bulan September 2024 Akun FB Bernama Berty Layuk, membuat postingan di akun FB miliknya yang dengan Caption,
“Dalam Postingan FB Berty Layuk yang mengutip ‘ada apa dengan Ijasah sarjana HL kenapa tidak dipakai sebagai berkas untuk Pencalonan Calon Bupati? Tapi jika tidak jelas ijasah S.Kom tersebut, berarti 5 tahun rakyat kolaka di bohongi oleh wakilnya dengan gelar S.Kom lalu Pembohongan Publik dan sandiwara… tunggu sa bawakan Ledis pasti langsung segar otaknya’ (bukti Terlampir)” kata Kuasa Hukum HL.
Selain itu Musdalim Zakkir, S.H mengatakan, Bahwa setelah Akun FB Bernama Berty Layuk membuat postingan tersebut salah satu sahabat klien kami melakukan screenshot postingan tersebut lalu di teruskan dengan klien kami,
“Bahwa setelah klien kami menerima hasil screenshot Akun FB Bernama Berty Layuk tersebut, klien kami keberatan dengan postingan tersebut, klien kami merasa dengan adanya postingan tersebut nama baiknya telah dicemarkan, apa lagi dari singkatan dalam postingan tersebut jelas mengarah ke klien kami, dan klien kami juga satu-satunya calon wakil bupati yang mengunakan singkatan dalam postingan tersebut” ucapnya
Lanjut Musdalim mengungkapkan, Bahwa berdasarkan uraian hukum diatas kami berkesimpulan bahwa pemilik Akun FB Bernama Berty Layuk telah dengan segaja melakukan pencemeran nama baik secara elektronik terhadap klien kami
“Akibat dari perbuatan Hukum Akun FB Bernama Berty Layuk dengan cara menyerang harkat dan martabak klien kami secara pribadi, klien kami merasa sangat keberatan dengan postingan tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan rangkaian peristiwa hukum diatas maka dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUH Acara Pidana tentang alat bukti maka huruf C dan D dari pasal 184 ayat (1) KUH Acara Pidana telah terbukti memenuhi unsur alat bukti surat dan petunjuk, untuk itu kami meminta dengan hormat kepada Kepala Kepolisian Resort Kolaka Kasat Reskrim Polres Kolaka untuk segera memanggil dan memproses secara hukum Pemilik Akun FB Bernama Berty Layuk.
Laporan : Zikin
Publisher : Dion
Komentar