TEGAS.CO., MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD ) Kabupaten Muna, menggelar rapat sidang paripurna terkait penyerahan Raperda APBD-P Tahun anggaran 2024.
Kegiatan rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Irwan, juga turut dihadiri Pemda Muna itu diselenggarakan di ruang sidang paripurna DPRD pada Senin (30/9/2024).
Muhammad Alan selaku Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Muna menerangkan bahwa, hasil rapat gabungan komisi DPRD bersama Pemda Muna merupakan salah satu kerja dewan dalam menjalankan tanggung jawab konstitusi.
“DPRD Muna menyetujui Ranperda APBD-P untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,”terang Muhammad Alan.
Adapun sejumlah catatan yang disebut dalam penyetujuan Raperda APBD-P tahun 2024 yakni,
1. Menekankan kepada Bupati dan kepala BKAD Muna agar tidak menerbitkan RPD yang tidak tersedia anggarannya,
2. Tidak ada program kegiatan yang muncul tiba-Tiba diluar dari dokumen APBD-P,
3. Meminta Pemda Muna untuk menginstruksikan Kasat PolPP melakukan penertiban aset yang digunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,
4. Melakukan review terhadap utang Pemda ke pihak ketiga yang belum terbayarkan dan menuntaskan pekerjaannya,
5.Menyepakati pembangunan mall pelayanan publik tahun 2025,
6.Pemda Muna melalui Disdukcapil agar melakukan pemutakhiran data kependudukan,
7. Pembentukan desk Pilkada dengan anggaran yang memadai.
SYP
EDITO: MAS’UD
Komentar