Hasil Survei Charta Politika Indonesia di Pilgub Sultra, ASR-Hugua Ungguli Paslon Lainnya

Hasil Survei Charta Politika Indonesia di Pilgub Sultra, ASR-Hugua Ungguli Paslon Lainnya

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Lembaga survei Charta Politika Indonesia merilis hasil survei elektabilitas pasangan calon (paslon) pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari hasil survei menunjukkan elektabilitas paslon Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua) berada di posisi teratas dengan angka sebesar 33,2 persen.

Iklan KPU Sultra

Kemudian disusul paslon Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan (Tina-Ihsan) sebesar 27,1 persen.

Selanjutnya Lukman Abunawas-La Ode Ida (LA-Ida) berada pada posisi ketiga dengan persentase mencapai 21,9 persen. Lalu paslon Ruksamin-Sjafei Kahar sebesar 12,0 persen.

“Pemilih yang belum bisa memilih pilihan yakni sebesar 5,8 persen,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya saat merilis hasil survei lembaganya terhadap paslon Pilgub Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (2/10/2024).

Yunarto menilai, presentasi ASR-Hugua mencapai angka tertinggi karena tingkat pengenalan dan kesukaan di Sultra cukup tinggi yakni sebesar 80 persen.

“Dari tingkat tokoh dan paling disukai ASR juga cukup tinggi sesuai survei kita. Ini sangat berpengaruh pada elektabilitas,” sebutnya

Selain itu, jelasnya lagi, elektabilitas ASR-Hugua juga dipengaruhi oleh sosok Prabowo Subianto, yang mendukung ASR-Hugua

“Endorse atau dukungan terkuat buat calon kepala daerah yaitu Prabowo Subianto. ASR-Hugua juga dapat nomor 2 dan menggunakan pakaian biru-biru yang identik dengan Prabowo. Efek suara itu akan terasa saat pelantikan Prabowo jadi presiden,” jelas Yunarto.

Survei paslon Pilgub Sultra ini dilakukan pada 13-20 September 2024 dengan melibatkan 1200 responden di 17 kabupaten kota di Sultra.

Survei dilakukan secara tatap muka dan penarikan sampel dilakukan menggunakan metode multistage random sampling dengan toleransi kesalahan 2,83 persen. Kriteria responden minimal 17 tahun atau memenuhi syarat pemilih.

Komentar