TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak ingin mengambil resiko hukum untuk kembali menganggarkan dan membayar perjalanan dinas anggota dan pimpinan DPRD Sultra yang mencapai miliaran rupiah.
Tak cuma anggota dan pimpinan DPRD Sultra, namun juga pendamping, baik PNS maupun non PNS yang ikut melakukan perjalanan dinas terkena imbasnya.
Kepala BPKAD Sultra Ilyas Abibu menegaskan, dalam ketentuannya tidak boleh melaksanakan perjalanan dinas melampaui apa yang di dalam DPA.
“Masalahnya mereka ini kan sudah melampaui daripada yang tertera di dalam DPA,”tegas Ilyas Abibu kepada tegas.co, Selasa (1 Oktober 2024).
Kata dia, kewajiban itu dituntut aturan _ APBD, harus disiplin terhadap anggaran.
Ilyas menerangkan, pihak DPRD Sultra sejak awal telah menghitung yang mereka butuhkan.
“Tidak bisa dialihkan ke perubahan, kalau sudah melaksanakan kegiatan kemudian tidak dianggarkan itu tidak boleh. Tidak bisa dibayar, itu ketentuannya,”terangnya.
Informasi yang dihimpun, pihak DPRD Sultra bilang, anggaran perjalanan dinas sudah habis di bulan Mei 2024, namun pihak pemprov tidak menganggarkan kembali anggaran perjalanan dinas yang mencapai Miliaran itu.
Akibatnya, seluruh anggota dan pimpinan DPRD Sultra, ASN dan non ASN menanggung sendiri biaya perjalanan dinas itu yang mencapai miliaran rupiah.
EDITOR: MAS’UD
Komentar