TEGAS.CO., KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan membahas operasional SPA dan Penginapan Hotel Utami 8 yang berlangsung di kantor DPRD Kota Kendari pada Rabu (9/10/2024).
Rapat ini merupakan hasil tindak lanjut dari dugaan adanya pelanggaran izin usaha dan aktivitas ilegal di SPA dan Penginapan Hotel Utami 8.
Dalam RDP lanjutan tersebut, ketua komisi II Jabal Al Jufri mengatakan, pada inspeksi yang dilakukan di penginapan hotel Utami 8, ditemukan adanya pelanggaran.
“Masalah perpajakan yang tidak pernah dibayarkan, dan dasar-dasar izin usaha yang tidak lengkap, baik dari pihak penginapan maupun SPA dalam hotel tersebut,” ujarnya.
Sementara itu dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di penginapan hotel Utami 8, bukan tanggung jawab DPRD kota Kendari untuk membuktikan dugaan tersebut.
“Praktek TPPO itu yang berhak membuktikan adalah teman-teman Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Kesimpulan RDP tersebut, Jabal Al Jufri merekomendasikan OPTD Dinas Pariwisata untuk melakukan rekomendasi pencabutan usaha sementara SPA dan penginapan hotel Utami 8, sembari melengkapi izin persyaratan usaha.
Rekomendasi tersebut yakni:
1. Pencabutan izin usaha sementara usaha sampai terpenuhinya 3
persyaratan dasar izin usaha.
2. Pihak satpol PP melakukan pengawasan berkala kepada SPA utami 8, jika ada aktivitas SPA yang masih berlangsung maka akan tutup
3. Pihak kecamatan, dan kelurahan, kecamatan melakukan pengawasan ulang kepada pihak utami 8.
Sementara itu, kuasa hukum hotel Utami 8, Aurel Nia Niza, tidak ada masalah dengan hasil keputusan Rapat.
” Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP-nya juga untuk kepengurusan PTSP-nya harus legal. Jadi dari keputusan dibacakan komisi satu kita sudah terima. Sembari ditutup usaha Utami 8. sambil mengurus berkas-berkas yang belum terlengkapi” pungkasnya.
PENULIS: TIL UMURI
Komentar