TEGAS.CO., KENDARI – Aliansi Masyarakat Menggugat menggelar demonstrasi di Polda Sultra. Demo tersebut merupakan buntut dari ditutupnya akses jalan masyarakat oleh pihak swalayan Megross yang berada di Jalan Martandu Kecamatan Kambu, Senin (14/10/2024).
Koordinator lapangan, Jumardin dalam pernyataan sikapnya meminta kepada Polda Sultra untuk menghentikan aktivitas dan melakukan pembongkaran pagar yang dibangun oleh pihak Megross, karena perkara tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Mahkamah Agung.
“Sehingga, mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana tersebut harus ditangguhkan sampai menunggu putusan inkrah,” kata Jumardin.
Pihaknya juga meminta Dinas PUPR dan DPRD Kota Kendari untuk melakukan penindakan dan juga pembongkaran pagar, sebab dinialai sangat merugikan masyarakat.
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Kendari pun merespon kasus tersebut dengan langsung turun meninjau lokasi yang dimaksud.
Para anggota dewan tersebut, mengakui jika ada pagar tembok setinggi hampir 3 meter yang menutup akses jalan antara warga dan Swalayan Megross.
Di temui usai melakukan pantauan di Swalayan Megross, anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama mengatakan, persoalan tersebut harus ditelaah dengan baik dan bijak, karena hal tersebut menyangkut kepentingan orang banyak.
“Sehingga, seharusnya pemilik dalam hal ini Megross harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah disepakati,” kata Lawama.
Lawama bilang, telah ada rekomendasi DPRD Kota Kendari untuk dilakukan pembongkaran. Namun dikatakannya, rekomendasi tersebut akan ditinjau kembali.
“Setelah pengecekan ini, kami akan adakan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dan yang akan kita panggil itu adalah pemilik (pihak megross),” bebernya.
Sayangnya, saat tinjau lapangan, tidak dihadiri oleh pimpinan Swalayan Megross. Media ini juga sudah berupaya menghubungi namun belum terkonfirmasi.
“Bos tidak ada,” kata seorang pegawai Swalayan Megross yang berada di lokasi.
Komentar