DP3AP2KB Sultra Beri Edukasi Terhadap Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Sultra Beri Edukasi Terhadap Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sultra mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 379 sepanjang tahun 2022. (data diolah Januari 2023). Rinciannya, 134 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 245 kasus kekerasan terhadap anak. Perkara kekerasan serupa meningkat di tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Rosmiayani, perwakilan DP3A Sultra beberapa waktu lalu saat pertemuan dengan DP3A Wakatobi dalam rangka kerjasama advokasi dan pendampingan perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan program pencegahan kekerasan terhadap anak di Aula Pesanggarahan Taman Budaya.

Katanya, selama Januari-Desember 2023 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sultra sebanyak 545 kasus. Kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa sebanyak 216 dan terhadap anak 329 kasus.

Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan, angka pekerja anak di Sultra paling tinggi di Indonesia. Pada tahun 2021 lalu, dengan presentase 4,98 persen dari 1,05 juta orang.

“Berdasarkan data tersebut kekerasan kepada perempuan dan anak, perkawinan anak, pekerja anak merupakan hal yang harus kita tangani secara serius dan memerlukan kerjasama yang baik dari semua pihak. Yakni, keluarga, masyarakat lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten,” katanya

Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran negara dalam menjawab tantangan dan permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak. Berkomitmen untuk memperkuat jejaring koordinasi antar stakeholder dalam proses pencegahan dan penanganan kasus bulliying yang sering terjadi

Pencegahan Kekerasan pada Anak dan Perempuan

Kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah masalah serius yang harus diatasi Bersama. Untuk mencegah itu perlunya memberikan edukasi tentang hak-hak anak dan perempuan, serta bahaya kekerasan, mengkampanyekan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan, memberikan informasi tentang cara melaporkan kasus kekerasan serta memperkuat perlindungan hukum bagi korban.

Selain itu semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah tindak kekerasan pada Perempuan dan anak, sehingga tercipta lingkungan keluarga yang hangat dan aman, memberikan kasih sayang, serta mengajarkan anak tentang batasan yang sehat.

Pemerintahm juga perlu membuat kebijakan yang melindungi anak dan perempuan, mengalokasikan anggaran untuk program pencegahan, serta menegakkan hukum secara tegas. Setiap orang memiliki peran dalam mencegah kekerasan. Jika kamu melihat atau mengalami kekerasan, jangan ragu untuk melaporkan.

Komentar