TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantu tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penangkapan pada 1 (satu) daftar pencarian orang (DPO) di wilayah hukum (wilkum) Kejati Sultra.
DPO yang Bernama Abd Rahim Coni itu ditangkap di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel), Jumat (18/10/2024)
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH dalam rilis yang diterima media ini mengatakan bahwa DPO tersebut telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022.
“Karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” kata Doddy
Dijelaskannya, terpidana awal terdeteksi di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) kemudian di Konsel, Sultra dan akhirnya dapat ditangkap di Desa Lamomea.
“Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros Sulsel untuk di eksekusi oleh Kejari Maros,” jelasnya
Doddy juga menyampaikan bahwa penangkapan DPO tersebut merupakan komitmen kejaksaan melalui tim Tabur untuk terus mengejar buronan hukum
Komentar