TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menyiapkan layanan bantuan hukum dan rehabilitasi bagi para korban kekerasan perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DP3APPKB, Abdul Rahim saat ditemui beberapa hari yang lalu.
Dikatakannya bahwa pihaknya juga memiliki layanan rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, pemulangan dan pendampingan tokoh agama.
Untuk jenis layanan kesehatan, sebanyak 49 korban, daerah terbanyak, yaitu Kota Kendari, Baubau dan Buton.
Sementara untuk layanan bantuan hukum sebanyak 45 korban dengan daerah terbanyak Kota Baubau, Kendari dan Wakatobi
“Layanan yang kami berikan adalah layanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, dan penegakan hukum,” katanya
“dari beberapa data yang kami miliki jenis pengaduan tersebut, pengaduan terbanyak terdapat di Kota Baubau, kemudian Kota Kendari dan Kolaka Utara (Kolut),” sebutnya
Abdul Rahim mengungkapkan bahwa untuk layanan rehabilitasi sosial terdapat 14 korban di Muna dan Buton, sedangkan untuk layanan penegakan hukum sebanyak 10 korban dengan daerah terbanyak Kota Kendari, Konawe Selatan dan Kolaka Timur.
“Untuk layanan pemulangan sebanyak dua orang korban, yakni di Kota Baubau dan Kabupaten Buton. Sedangkan dua layanan lainnya, yaitu reintegrasi sosial dan pendampingan tokoh agama tidak ada korban,” kata Abdul Rahim.
Ia menambahkan untuk mendapatkan layanan dan pendampingan syaratnya, yakni surat pernyataan, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), buku nikah, jika korbannya anak-anak bisa menggunakan kartu identitas anak (KIA)
Ia menjelaskan bahwa layanan yang disediakan oleh DP3APPKB Sultra untuk para korban kekerasan tersebut merupakan salah satu program pemerintah yang gratis untuk diakses oleh seluruh korban kekerasan perempuan dan anak di wilayah Bumi Anoa.
“Layanan yang diberikan ini gratis atau tidak dipungut biaya kepada korban kekerasan,” ujarnya.
Komentar