TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima petikan putusan Mahkama Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan PT MUI.
Masing-masing adalah mantan Wali Kota Kendari 2017-2022 Sulkarnain Kadir dan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah tahun 2021 dan 2022, Syarif Maulana.
Keduanya sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dalam putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Adapaun putusan Mahkam Agung nomor 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, adalah menyatakan terdakwa H. Sulkarnain Kadir telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kemudian putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa Syarif Maulana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Syarif Maulana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH menyampaikan bahwa JPU akan segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa.
“Eksekusi sesuai dengan putusan Mahkama Agung,” kata Doddy dalam keterangan resminya.
Publisher : Redaksi
Komentar