Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye, Mantan Gubernur Sultra Diadukan ke Bawaslu

Tim pemenangan ASR-Hugua saat mengadukam mantan Gubernur Sultra ke Bawaslu Sultra

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Andi Sumangerukka-Hugua melalui Andi Ashar dan Sofyan resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Sultra.

Pasalnya, Nur Alam diduga melanggar salah satu aturan kampanye dengan melakukan ujaran kebencian dan SARA serta menyebarkan isu-isu yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi di Pilkada Sultra 2024.

Laporan tersebut bermula dari orasi politik yang dilakukan oleh Nur Alam pada 23
Oktober 2024 pukul 14.45 WITA di Villa
Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.

Dalam orasi tersebut, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sultra, yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, calon nomor urut 2 di Pilgub Sultra.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Selain itu, terdapat kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan zonasi kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), seharusya tim kampanye calon pasangan nomor rut 4, Tina Nur Alam-Ihsan Taufik Ridwan, menggelar kampanye di Konawe Selatan (Konsel) pada hari yang sama.

Namun, di luar jadwal yang ditetapkan, tim kampanye Tina Nur Alam juga menggelar di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi yang dihadiri juga oleh Ketua DPC Partai Golkar, Haji Arhawi di tempat berlangsungnya orasi Nur Alam.

Komentar