TEGAS.CO., KENDARI – Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tugas kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan pertambangan mineral bukan logam sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra Muh. Hasbullah Idris SSi mengatakan, kegiatan pembinaan dan pengawasan merupakan kegiatan rutin yang mereka lakukan kepada izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam di wilayah Sultra.
“Pembinaan dan pengawasan kegiatan rutin yang dilakukan sesuai DPA kami yang intinya adalah Dinas ESDM melakukan survei lapangan. Artinya perjalanan dinas dalam rangka pembinaan dan pengawasan ke IUP yang telah atau sedang menyelesaikan kewajibannya,” katanya, Senin (4/11/2024).
Misalnya kata Hasbullah, pada pemilik IUP yang telah melakukan rencana kerja anggaran biaya (RKAB), tetapi yang mereka awasi adalah hanya sebatas kewenangan pengawasan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Tapi yang kita awasi juga hanya sebatas kewenangan yang diberikan oleh pusat. Jadi kewenangan kita itu tidak tumpang tindih nantinya dengan kewenangan inspektur tambang,” jelasnya.
Dia mengatakan, kewenangan pengawasan pertambangan tidak sama dengan tugas yang dilakukan Inspektur Tambang. Dinas ESDM Sultra ujarnya, mengawasi perizinan dan produksi.
“Jadi tidak sama, kami turun itu bukan mengawasi hal-hal yang diawasi Inspektur Tambang. Kami sama-sama mengawas tetapi bentuknya berbeda, kalau kita itu perizinan dan produksinya berapa sesuai dengan laporannya,” ujarnya.
Tapi kalau untuk inspektur tambang ada lima aspek misalnya teknis pertambangan, konservasi, keselamatan. Jadi tidak tumpang tindih. Masing-masing pun punya anggaran direncanakan dalam satu tahun.
“Kalau kita pembinaan dan pengawasan. Pertama, terkait legalitas perizinan. Kedua, terkait pelaksanaan RKAB-nya misalnya kita memastikan IUP ini dikasih kuota berapa, sudah dijual berapa, sudah produksi berapa, dan sudah jual berapa,” jelasnya.
Redaksi
Komentar