TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Hasil Evaluasi rancangan APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Sultra tahun anggaran 2024 telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu 30 Oktober 2024 setelah melalui evaluasi.
Merespon hasil evaluasi Kemendagri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala BPKAD Sultra, Ilyas Abibu menjelaskan, telah menerima secara fisik pada 31 Oktober 2024 dan selanjutnya menyampaikan ke DPRD pada 1 November 2024.
Dikatakan, Peraturan menteri Dalam Negeri tentang pedoman teknis anggaran keuangan daerah bahwa evaluasi diberi waktu selama 7 hari untuk mempelajari hasil evaluasi termasuk hasil pembahasan bersama DPRD Sultra.
” Selama 7 hari itu kemudian kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Oleh karenanya dikesempatan ini kita betul-betul menyampaikan kepada anggota dewan ditindaklanjuti hari ini, ” jelas Ilyas Abibu.
Hasil evaluasi Kemendagri terdapat beberapa pokok masalah:
Ilyas mengungkapkan hasil evaluasi Kemendagri terdapat beberapa pokok masalah;
Pertama, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan waktu penyampaian dan penetapan KUA PPAS dan rancangan APBD.
“Dua hal yang kita tidak penuhi secara waktu yakni, penyampaian KUA PPAS dan rancangan APBD kita, tetapi ini punya alasan tersendiri karena pada saat kita melaksanakan perumusan terhadap KUA PPAS dan rancangan APBD sistem saat itu secara nasional terganggu akibat serangan hacker yang kemudian semua Kementerian melakukan maintenance pada sistem, termasuk sistem SIPD. Karena saat sekarang adalah proses penginputan KUA PPAS dan rancangan APBD melalui SIPD,” kata Kepala BPKAD Sultra, Ilyas Abibu usai mengikuti rapat paripurna pembahasan APBD-P 2024 setelah evaluasi Kemendagri di gedung DPRD Sultra, Selasa (5/11/2024).
Ilyas Abibu menambahkan, selama satu bulan kala itu praktis tidak bisa bekerja untuk melaksanakan finalisasi terkait dengan penginputan KUA PPAS.
“Kami menyurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kebijakan saat itu terkait penyusunan secara manual tetapi tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Kedua lanjut Ilyas Abibu, yang menjadi sorotan adalah masalah substansi program bahwa judul dan kegiatan tidak relevan.
“Misalnya terkait kegiatan-kegiatan yang secara nasional seperti masalah stunting. Memang salah satu kesulitan kita di SIPD adalah sudah diberikan judul-judul itu sehingga ketika ada judul baru dimasukkan ke daerah. Kita mendapat kesulitan untuk mendapatkan judul karena tidak terakomodir sehingga OPD teknis dalam mengakomodir program tersebut mencari judul yang dekat dengan judul yang diterapkan dalam SIPD,” lanjut Ilyas Abibu kepada tegas.co. sembari menjelaskan,”Inilah yang menyebabkan kadang-kadang substansi isi daripada program itu tidak relevan dengan judul yang diambil dalam SIPD,” tambahnya.
Ketiga, kata Ilyas Abibu, terkait dengan program itu sendiri adalah rangkaian daripada sub-sub kegiatan dalam satu kegiatan.
“Ada beberapa OPD yang mencantumkan satu tunggal kegiatan, itu tidak dibolehkan, harus beberapa kegiatan. Misalnya kegiatan rapat pasti rapat itu ada diklat kemudian ada perjalanan dinas dan sebagainya. Itu kadang-kadang tunggal di dalamnya,” ungkap Ilyas Abibu.
Berikutnya sambungnya, sisi pendapatan dalam PAD disyaratkan untuk menyetorkan pendapatan yang kemungkinan bisa direalisasikan. “Jadi target (pendapatan) yang ditetapkan dalam APBD kita harus diperkirakan betul-betul merupakan potensi yang dapat direalisasikan,” katanya sambil menjelaskan, belanja perjalanan dinas hampir semua OPD itu menjadi catatan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Namun ada dua OPD yang distresing (Menyedihkan) dalam evaluasi tersebut adalah perjalanan dinas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Jadi ada 2 komponen yang secara spesifik disoroti di dalam evaluasi APBD Perubahan 2024,” kata Ilyas pada wartawan.
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Ilyas melanjutkan, terkait pemenuhan SPM dalam ketentuan program pembangunan, beberapa OPD telah ditentukan standar berapa persen untuk dipenuhi.
“Jadi yang pertama jadi sorotan adalah infrastruktur. Infrastruktur kita ini dalam ketentuan harus mencapai 40 persen, kita baru mencapai 30 persen. Belanja pengawasan, Kita belum mencapai persentase itu. Belanja pembangunan kualitas sumber daya manusia. Kita juga belum sampai standar SPM. Namun untuk pendidikan dan kesehatan kita sudah mencapai standar SPM yang ditentukan oleh ketentuan yang mengatur,” terang Ilyas.
Terkait dengan beberapa yang terungkap pada rapat paripurna ini, lanjut Ilyas, hasil evaluasi Kemendagri telah disampaikan kepada OPD untuk melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan substansi yang disampaikan oleh Kemendagri.
Komentar