TEGAS.CO., WAKATOBI – Pasangan calon (Paslon) Bupati Wakatobi nomor urut 2, Haliana dilaporkan ke Bawaslu Wakatobi terkait dugaan memanfaatkan kegiatan Pemerintah untuk kepentingan politik di Pilkada 2024.
Tim hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Wakatobi, nomor urut 1, Hamiruddin – Muhamad Ali, Herlianto mengatakan, tindakan Haliana selaku calon Bupati Wakatobi dalam acara tersebut telah melanggar pasal 70 ayat (3) Undang-undang (UU) tentang Pilkada.
Pasalnya, Paslon Berhasil, Haliana yang merupakan calon bupati petahana, yang kini sedang cuti, ikut serta mengambil peran dalam acara itu layaknya pejabat aktif.
Hal ini terjadi pada acara seremoni penerbangan perdana maskapai Super Air Jet (SAJ) di Bandara Matahora, Wakatobi, 31 Oktober 2024.
“Tindakannya dalam acara tersebut, nampak jelas memanfaatkan program dan kegiatan pemerintah untuk kepentingan politiknya. Ini telah melanggar pasal 70 ayat (3), huruf a, dan b,” jelasnya.
Dia menuturkan berdasarkan alat bukti, memperlihatkan Cabup Haliana berperan mengambil momen yang difasilitasi oleh Pemda.
Haliana tampak aktif menyambut tamu VIP. Tak hanya itu, dia juga turut dalam doa bersama yang dipimpin tokoh adat. Dan yang fatalnya lagi, bupati petahana ini diberikan ruang ritual penyiraman ban pesawat.
“Sangat jelas Haliana berdiri di barisan ketiga bersama anggota DPRD Provinsi Sultra Suwandi Andi saat menyambut tamu,” katanya.
“Bahkan dalam prosesi penyiraman ban pesawat, Haliana mengambil posisi sebagai orang keenam. selayaknya pejabat, bukan sebagai tamu undangan,” tambah Herlianto.
Laporan tim hukum Harum (Hamiruddin-Muhammad Ali) ini diterima langsung oleh staf Bawaslu dan tim Gakkumdu Wakatobi.
Laporan: Rusdin
Komentar