TEGAS.CO., Sulawesi Tenggara – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rahim mengapresiasi kegiatan sosialisasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan di Kota Kendari.
Pemprov Sultra telah membuat peraturan daerah (Perda), yaitu Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
” Ada juga Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di Sulawesi Tenggara, Surat keputusan Gubernur nomor 261 tentang pembentukan kelompok kerja buat pengarusutamaan gender Provinsi Sulawesi Tenggara dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan,” urai Rahim kepada tegas.co Rabu, (13/11/2024).
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Dijelaskan, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang diadopsi pada tahun 1979 oleh Majelis Umum PBB, sering digambarkan sebagai piagam hak-hak internasional bagi perempuan.
Terdiri dari pembukaan dan 30 pasal, piagam ini mendefinisikan apa yang dimaksud dengan diskriminasi terhadap perempuan dan menetapkan agenda aksi nasional untuk mengakhiri diskriminasi tersebut.
Konvensi ini mengartikan diskriminasi terhadap perempuan sebagai “…setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk merusak atau membatalkan pengakuan, kenikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.”
Dengan menerima Konvensi ini, Negara-negara berkomitmen untuk melakukan serangkaian tindakan guna mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuk, termasuk:
Untuk memasukkan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam sistem hukum mereka, menghapuskan semua undang-undang yang diskriminatif dan mengadopsi undang-undang yang tepat yang melarang diskriminasi terhadap perempuan;
Untuk membentuk pengadilan dan lembaga publik lainnya untuk memastikan perlindungan efektif terhadap perempuan dari diskriminasi; dan untuk memastikan penghapusan semua tindakan diskriminasi terhadap perempuan oleh orang, organisasi, atau perusahaan.
Konvensi ini memberikan dasar untuk mewujudkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dengan memastikan akses yang sama bagi perempuan dan kesempatan yang sama dalam kehidupan politik dan publik — termasuk hak untuk memilih dan dipilih serta pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Negara-negara pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang tepat, termasuk undang-undang dan langkah-langkah khusus sementara, sehingga perempuan dapat menikmati semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental mereka.
Konvensi ini merupakan satu-satunya perjanjian hak asasi manusia yang menegaskan hak reproduksi perempuan dan menargetkan budaya dan tradisi sebagai kekuatan berpengaruh yang membentuk peran gender dan hubungan keluarga.
Konvensi ini menegaskan hak perempuan untuk memperoleh, mengubah, atau mempertahankan kewarganegaraan mereka dan kewarganegaraan anak-anak mereka. Negara-negara pihak juga sepakat untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap segala bentuk perdagangan perempuan dan eksploitasi perempuan.
Negara-negara yang telah meratifikasi atau menyetujui Konvensi tersebut terikat secara hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuannya. Mereka juga berkomitmen untuk menyampaikan laporan nasional, setidaknya setiap empat tahun, mengenai langkah-langkah yang telah mereka ambil untuk mematuhi kewajiban perjanjian mereka.
REDAKSI
Komentar