Lima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Diserahkan Kepada Penuntut Umum Kejari Muna

Lima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Diserahkan Kepada Penuntut Umum Kejari Muna
Penyerahan barang bukti tahap II

TEGAS.CO,. KENDARI – Penyidik Pada Asisten Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kepada penuntut umum Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Muna, Rabu (12/11/24).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy S.H., dalam rilis NOMOR: PR- 38 /P.3.3/L.3/11/2024 yang diterima media ini mengatakan, ke 5 tersangka yakni, Mahmud, buburanda, Zalman, Nasrun,  Abdul Umar dan Suriad, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Iklan Pemkot Baubau

“Tipikor pada Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah yang menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 s/d 2023 sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” Kata Doddy.

Doddy juga mengungkapkan, bahwa untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya penuntut umum pada Kejari Muna akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kendari.

Penulis : Laode Rofi

Editor : Dion

Komentar