TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) yang dipimpin oleh Kepala Kejari Ujang Sutisna, SH, hadir dalam sidang pembelaan (pleidoi) terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (14/11/2024).
Dalam tahap memasuki agenda pembelaan, penasehat hukum terdakwa menyampaikan beberapa poin penting kepada majelis hakim.
Dalam pembelaannya, penasehat hukum Supriyani meminta majelis hakim untuk menerima pleidoi mereka dan menyatakan klien mereka tidak terbukti bersalah atas dakwaan melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pembela memohon agar Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan, nama baiknya dipulihkan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak pembelaan tersebut. Dalam repliknya, jaksa menyatakan bahwa penasehat hukum terdakwa terlalu subjektif dalam membela Supriyani, bahkan mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Jaksa juga menjelaskan konsep “lepas dari segala tuntutan hukum” yang dipahami secara berbeda oleh penasehat hukum terdakwa.
“Supriyani memang melakukan tindakan yang didakwakan, namun hal tersebut tidak dimaksudkan sebagai tindakan pidana, melainkan sebagai upaya mendidik siswa yang melanggar aturan sekolah,” tegas jaksa.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1554K/PID/2013, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, jaksa beranggapan tindakan Supriyani bukan merupakan tindak pidana dan meminta agar terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum ini direspon oleh penasehat hukum terdakwa melalui duplik lisan yang pada intinya mempertahankan pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya.
Setelah itu, Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 November 2024, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terkait kasus Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo.
Penulis : Amran Solasi
Editor : Dion
Komentar