TEGAS.CO,BAUBAU – Kepala Kesekretariatan Bawaslu Kota Baubau membuka rapat koordinasi bersama Stakeholder Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Selasa( 19/11/2024)
Dalam sambutannya Ikhwaluddin Raziki, mengatakan, kegiatan rapat koordinasi ini Kasek Bawaslu kota Baubau mengingatkan untuk menjaga netralitas sebagai ASN dalam pemilihan kepala daerah 2024 sebagai bentuk mewujudkan pengawasan bersama mencegah indikasi pelanggaran netralitas pegawai ASN.
Firman Adriansyah mewakili Inspektorat Daerah dalam materinya menjelaskan fungsi tugas dan kewenangan ASN serta menegaskan seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik tidak terpengaruh atau.
Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada ketidaknetralan dan keberpihakan.
Azan Sahidi Ketua Bawaslu 2018-2023 dalam materinya disesi kedua menekankan kepada aparatur sipil negara tentang aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dalam putusannya, Pasal 188 UU 1/2015
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00,” katanya
Komentar