TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Provinsi di 5 (Lima) kabupaten.
Kegiatan diikuti sebanyak 8 (delapan) peserta tiap kabupaten/kota, total 40 peseta yang terdiri dari Staf Dinas PPA bidang PHA kabupaten/kota dan Bidang Perlindungan Anak serta operator KLA kabupaten.
Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB, Lely Fajriah Djafar dalam laporan menyampaikan bahwa Kota Layak Anak (KLA) adalah suatu pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Pentingnya mewujudkan KLA disebabkan jumlah anak sekitar sepertiga dari total penduduk. Anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia di masa yang akan datang, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa.
“Anak juga harus berkualitas agar tidak menjadi beban Pembangunan. Koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak harus diperkuat agar terintegrasi, holistik dan berkelanjutan,” katanya
Kegiatan tersebut, jelas Lely, untuk mengintegrasikan program dan kegiatan yang responsive anak baik dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai upaya mengoptimalkan peran forum anak daerah menuju Indonesia layak anak (idola) pada tahun 2030.
Dengan kegiatan itu diharapkan terlaksananya kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media, dan dunia usaha kewenangan provinsi pada 2030
“Selain itu agar terbangun komitmen, partisipasi dan peran aktif kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan pemenuhan dan perlindungan anak,” harapnya
Dikatakannya lagi, anak adalah subyek yang didalamnya melekat berbagai macam hak yang harus diperhatikan dan diwujudkan dalam sebuah partisipasi.
Salah satu cara untuk merealisasikan hak anak, terutama dalam tingkat kebijakan publik adalah melalui program KLA.
“KLA merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dan diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1990. IDOLA diharapkan tahun 2030,” ujarnya
Komentar