Bawaslu Rilis Pemetaan TPS Rawan di Sultra

Bawaslu Rilis Pemetaan TPS Rawan di Sultra
ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo, dalam penyampaian press release Pemetaan TPS rawan Sultra, di hotel Swiss bell hotel Kendari, pada Sabtu 23 November 2024.

TEGAS.CO., KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan press release terkait pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berlangsung di Swiss-bell hotel Kendari, Sabtu (23/11/2024).

Bawaslu Sultra telah melakukan pemetaan TPS rawan, sebagai bagian dari persiapan Pemilu Serentak 2024. Pemetaan ini bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap 3987 TPS atau 86.67% dari total TPS di Sultra dan mengantisipasi potensi masalah yang dapat mengganggu proses pemungutan suara.

Iklan KPU Sultra

Untuk diketahui, Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan wilayah yang terdiri 17 Kabupaten/Kota, 221 Kecamatan, 2285 Kelurahan/Desa dan 4611 Tempat Pemungutan Suara, terdiri dari geografis daratan dan kepulauan serta demografis yang multikultural.

Dalam press release tersebut, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, menjelaskan Pemetaan TPS rawan ini dilakukan melalui 8 dan 26 indikator yang menjadi acuan dalam pemetaan potensi TPS rawan, ini dijabarkan sebagai berikut.

1. Variabel Penggunaan hak pilih

Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut penggunaan hak pilih paling banyak terjadi di Provinsi Sultra. Berdasarkan hasil identifikasi, indikator kerawanan di TPS yang paling banyak terjadi pada variabel ini adalah jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas dalam DPT dengan jumlah 3565 TPS. Kerawanan TPS ini diikuti oleh TPS dengan pemilih DPTb berjumlah 1630 TPS, TPS dengan pemilih TMS masih masuk dalam DPT berjumlah 1463 TPS, TPS dengan potensi terdapat pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 535 TPS, TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas berjumlah 303 TPS, dan TPS dengan riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) berjumlah 41 TPS.

Adapun pada variabel ini, terdapat 3 Kabupaten/Kota dengan jumlah TPS Rawan terbanyak pada aspek variabel penggunaan hak pilih yaitu Konawe Selatan, Kolaka Utara, dan Konawe

2. Variabel Keamanan

Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut kemanan teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi. Berdasarkan hasil identifikasi, indikator kerawanan di TPS yang paling banyak terjadi pada variabel ini adalah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan berjumlah 22 TPS, TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS berjumlah 13 TPS, dan TPS yang mendapat penolakan Penyelenggaraan pemungutan suara berjumlah 3 TPS.

Adapun pada variabel ini, terdapat 3 Kabupaten/Kota dengan jumlah TPS Rawan terbanyak yaitu Kota Baubau, Buton Selatan, dan Kolaka Utara.

3. Variabel Politik Uang

Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya praktik politik uang di sekitar lokasi TPS teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi. Adapun indikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS berjumlah 10 TPS.

Adapun pada variabel ini, terdapat 2 Kabupaten/Kota dengan jumlah TPS Rawan terbanyak yaitu Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana.

4. Variabel Politisasi SARA

Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya politisasi SARA di sekitar lokasi TPS teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi. Adapun indikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah jumlah TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS berjumlah 8 TPS.

Adapun pada variabel ini, terdapat 2 Kabupaten/Kota yang memiliki riwayat jumlah TPS Rawan yaitu Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Buton Tengah.

5. Variabel Netralitas

Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya pelanggaran Netralitas di sekitar lokasi TPS teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi. Adapun idikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah jumlah lokasi sekitar TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon berjumlah 3 TPS. Selain itu, dalam potret TPS Rawan di Sulawesi Tenggara, terdapat satu indikator yaitu TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon tidak ditemukan di setiap TPS.

Adapun pada variabel ini, terdapat 2 Kabupaten/Kota yang memiliki riwayat jumlah TPS Rawan yaitu Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka Utara. Namun, pada indikator pelanggaran netralitas KPPS tidak terjadi di setiap TPS Se- Sulawesi Tenggara.

6. Variabel Logistik

Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya permasalahan logistik teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi. Adapun idikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu berjumlah 5 TPS, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu berjumlah 25 TPS, dan TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu berjumlah 15 TPS.

Adapun pada variabel ini, terdapat 3 Kabupaten/Kota yang memiliki riwayat jumlah TPS Rawan terbanyak yaitu Kota Baubau, Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka.

7. Variabel Lokasi TPS

Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya kondisi geografis dan demografis di Wilayah TPS dan sekitarnya. Adapun idikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah TPS sulit dijangkau berjumlah 56 TPS, TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) berjumlah 11 TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih berjumlah 29 TPS, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik berjumlah 37 TPS, TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon berjumlah 57 TPS, dan TPS di Lokasi Khusus berjumlah 10 TPS.

Adapun pada variabel ini, terdapat 3 Kabupaten/Kota yang memiliki riwayat jumlah TPS Rawan terbanyak yaitu Kolaka Utara, Konawe Selatan, dan Bombana

8. Variabel Jaringan Internet dan Listrik

Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya permasalahan jaringan internet dan listrik teridentifikasi cukup sering terjadi. Adapun idikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS berjumlah 450 TPS, dan TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS berjumlah 179 TPS.

Adapun pada variabel ini, terdapat 3 Kabupaten/Kota yang memiliki riwayat jumlah TPS Rawan terbanyak yaitu Buton Selatan, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur.

“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan acuan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh elemen Masyarakat di Sultra untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis,” kata Iwan Rompo.

Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Sultra melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, Sosialisasi dan pendidikan politik kepada Masyarakat, Kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tutupnya.

Bawaslu Sultra berharap dengan adanya pemetaan ini, semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk mengurangi potensi masalah dan memastikan pemilu berjalan lancar. Langkah-langkah pencegahan dan koordinasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan hingga hari pemungutan suara.

Penulis: Til umuri

Editor : Dion

Komentar