DPRD Tetapkan APBD Sultra Tahun 2025

DPRD Sultra,
DPRD Provinsi Sultra menetapkan Ranperda APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Sabtu (30/11/2024) malam. Foto: Istimewa

TEGAS.CO, KENDARI – Setelah melalui beberapa kali rapat paripurna dan rapat pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Akhirnya DPRD Sultra menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2025.

Ranperda APBD tahun 2025 disetujui dan ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dan Pj Gubenur Sultra diwakili Sekda Asrun Lio dalam rapat paripurna DPRD Sultra, Sabtu malam (30/11/2024) sekitar pukul 00.34 Wita setalah Banggar menyampaikan 12 rekomendasi.

Iklan PUPR

Dalam Ranperda APBD tahun 2025 secara keseluruhan menghasilkan komposisi anggaran pendapatan daerah sebesar Rp4 triliun 701 miliar 939 juta, sementara belanja daerah Rp4 triliun 669 miliar 957 juta, dan surplus Rp30 miliar 982 juta

Sedangkan komponen pembiayaan terdiri penerimaan pembiayaan Rp370 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp401 miliar 982 juta, dan pembiayaan netto minus Rp31 miliar 982 juta.

Sebelum disetujui, Banggar DPRD melalui juru bicara Suwandi Andi menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap APBD tahun 2025.

Pertama, Banggar DPRD Sultra melihat bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2025 sudah berorientasi berbasis kinerja performance budget yang berarti suatu model penganggaran yang sumbernya selalu dihubungkan dengan hasil dari pelayanan karena orientasinya adalah output dan outcame.

“Maka tolak ukurnya adalah performance yaitu prestasi dari tujuan atau hasil dengan penggunaan anggaran secara efisien, tepat guna, dan tepat sasaran,” ujar Suwandi.

Kedua, postur APBD tahun anggaran 2025 yang tertuang dalam Ranperda APBD maupun RKA OPD harus sesuai dengan KUA PPAS tahun 2025 yang telah disetujui sebagaimana telah dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.

Point ketiga kata Suwandi, semua item program atau kegiatan dari organisasi perangkat daerah harus menyampaikan resumenya kepada DPRD yang memuat rincian sumber dan alokasinya anggarannya sehingga menjadi bahan bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi tugas dan wewenangnya.

Keempat, item program atau kegiatan OPD yang bersifat fisik atau bantuan yang dialokasikan ke Kabupaten/Kota harus disampaikan kepada DPRD sebagai bahan bagi anggota dalam mendukung program pemerintah daerah pada masa reses serta sebagai bahan dalam rangka sosialisasi kebijakan pemerintah daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kelima, perlunya koordinasi dan dukungan anggaran lebih lanjut atas penyelesaian batas wilayah administrasi Sulawesi Tenggara yang berbatasan dengan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah khususnya status Pulau Kawi-Kawia dalam rangka memperkuat upaya tindak lanjut baik melalui konsultasi dengan kementerian terkait maupun upaya politik di DPR RI serta pengajuan judicial review.

Keenam, dibutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia pada pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara baik melalui program-program pelatihan peningkatan kompetensi yang sejalan dengan visi tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis data,” katanya.

Ketujuh, untuk meningkatkan dukungan kebijakan terhadap ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara perlu mempertimbangkan skala prioritas dan interkoneksi masing-masing daerah serta perlunya dukungan anggaran pemeliharaan perawatan jalan sebesar Rp5 miliar.

Delapan, untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan implementasi pembangunan daerah diperlukan upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang selaras dengan Perda nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sembilan, perlunya tindak lanjut dan tata kelola dan struktur pelabuhan-pelabuhan di Sulawesi Tenggara sehingga berdampak pada pelayanan kenyamanan penumpang dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Sepuluh, terkait pengelolaan atau penyerahan 7 pelabuhan penumpang regional kepada pemerintah daerah Sulawesi Tenggara diperlukan dukungan politik kebijakan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga upaya tindak lanjut ke tingkat pusat dapat dilakukan secara sinergi dan terkoordinasi.

Sebelas, dana hibah sebesar Rp5 miliar diperuntukkan kepada KONI untuk sementara penyaluran peruntukkannya ditunda hingga dilakukannya evaluasi oleh pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Bapak Sekda yang mewakili Bapak Pj Gubernur kenapa ini muncul karena kita tahu bahwa manajemen KONI hari ini masih perlu pertanggungjawaban lebih intensif lagi, untuk itu dana Rp5 miliar ini kami setuju tadi, pun kalaupun diluncurkan itu sifatnya untuk pembinaan cabor-cabor yang ada. Bahwa KONI secara ligitimate ada kantor ada pembiayaan itu sifatnya rutinitas saja,” jelasnya.

Dua belas, selain rekomendasi di atas maka hal yang telah mendapatkan persetujuan dalam rapat pembahasan bersama selanjutnya merujuk kepada risalah rapat yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan laporan ini.

Pada kesempatan itu, Suwandi menyebutkan komposisi Ranperda APBD 2025 sebagai berikut, yaitu pendapatan daerah sebesar Rp4 triliun 701 miliar 939 juta, belanja daerah Rp4 triliun 669 miliar 957 juta, dan surplus Rp30 miliar 982 juta

Kemudian pembiayaan terdiri penerimaan pembiayaan Rp370 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp401 miliar 982 juta, pembiayaan netto minus Rp31 miliar 982 juta. Sedangkan Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan atau SILPA, nol rupiah.

Redaksi

 

Komentar