TEGAS.CO, BOMBANA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kabupaten Bombana, Selasa (3/12/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Bombana diwakili Plh Sekda Rusli Amin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi satuan pendidikan ramah anak.
“Dengan sosialisasi satuan pendidikan ramah anak ini dapat membangun kesadaran bahwa sekolah ramah anak adalah bagian penting dan tidak terpisahkan dalam pembangunan Kabupaten Bombana sebagai kabupaten layak anak,” ucapnya.
Rusli mengatakan, sekolah hendaknya menjadi tempat menyenangkan bagi anak, namun pada kenyataannya banyak kekerasan pada anak terjadi di sekolah.
Hal ini katanya, bisa terjadi karena beberapa faktor diantaranya adalah perbuatan bully dianggap biasa di kalangan murid di sekolah dan tanpa teguran peringatan dari pihak sekolah (guru, kepala sekolah) peraturan dari dinas terkait stop bullying belum sepenuhnya dijalankan di lingkungan sekolah, rasa senioritas di kalangan murid, paradigma lama tentang disiplin sama dengan keras dan ketat.
“Sehingga dapat dikatakan bahwa lingkungan sekolah belum mencerminkan lingkungan yang terbaik untuk belajar anak,” ujarnya.
Dia mengatakan, perlindungan dan pemenuhan hak anak diatur undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Telah mengamanatkan dalam pasal 54_ anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan,” jelasnya.
Mengacu pada undang-undang tersebut dan melihat tren kekerasan anak di sekolah yang terus meningkat dari hari ke hari dan juga dari segi jumlah dan jenisnya maka perlu adanya kebijakan yang mengikat. Kebijakan perlindungan anak di sekolah bisa dijadikan media untuk mengurangi kekerasan anak di sekolah.
Rusli bilang bahwa, Pemprov Sultra memiliki komitmen yang kuat dalam pangarusutamaan gender, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk. Memberikan ruang yang sangat besar terhadap keberpihakan pembangunan yang responsif gender, perlindungan anak serta pengendalian penduduk.
“Saya berharap semua pihak agar berintegrasi dengan instansi terkait untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi anak untuk hidup, tumbuh, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3APPKB Sultra Abdul Rahim menyampaikan materi perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Dia mengungkapkan, jumlah kekerasan anak cukup meningkat di tahun 2023 yaitu 329 kasus dibandingkan tahun 2022 tercatat 245 kasus. Dan didominasi kekerasan pada anak perempuan. Bentuk kekerasan pada anak diantaranya kekerasan seksual, fisik, psikis, eksploitasi, dan lainnya.
Isu pemenuhan hak dan perlindungan anak; masih terjadinya berbagai praktik buruk yang mengancam hak-hak anak, seperti pekerja anak, perkawinan anak, anak yang berhadapan dengan hukum. Dan belum terpenuhinya hak-hak anak seperti akta kelahiran, PAUD, hidup sehat dan tempat pengasuhan yang aman.
Abdul Rahim menambahkan bahwa ada beberapa sebab terjadinya berbagai tindak kekerasan pada anak, yaitu terbatasnya sumber daya manusia (SDM) dan lembaga pelayanan bagi anak yang berkebutuhan khusus. Dan belum optimalnya penyediaan layanan publik yang responsif anak (sekolah ramah anak, puskesmas/rumah sakit rama anak, ruang bermain ramah anak, dan layanan publik lainnya.
Salah satu upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak anak adalah menciptakan Kabupaten/Kota layak anak dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Dia menyebutkan sudah ada beberapa Kabupaten/Kota di Sultra masuk kategori Kota Layak Anak. Tahun 2023 Kabupaten Kolaka kategori Madya dan Kota Kendari kategori Nindya. Tahun 2024 ada Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Bombana, dan Baubau diganjar Kota Layak Anak kategori Pratama; sedangkan Kolaka dan Kendari masuk kategori Madya dan Nindya.
Langkah strategis percepatan Kota Layak Anak, yaitu pertama, pemetaan permasalahan; melakukan identifikasi permasalahan termasuk hambatan dan tantangan, melakukan identifikasi SD yang dimiliki.
Kedua, komitmen Pemkab/Pemkot; advokasi kepada pengambil keputusan (pimpinan daerah), mengalokasikan anggaran/fasilitasi kegiatan yang menunjang percepatan kabupaten/kota layak anak.
Ketiga, Koordinasi dengan stakeholder; melibatkan stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan KLA, melakukan pertemuan koordinasi Kota Layak Anak, dan membentuk forum koordinasi/gugus tugas.
Di tempat sama, Bidang Perlindungan Anak Dinas Dinas P3APPKB Sultra menjelaskan bahwa SRA bukanlah membuat sekolah baru tetapi tapi paradigma baru dalam mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru yang tangguh tanpa kekerasan, dan menumbuhkan kepekaan orang dewasa di satuan pendidikan untuk memenuhi hak dan melindungi peserta didik.
Di mana satuan pendidikan formal dan non formal yang mampu memberikan pemenuhan dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.
Kebijakan SRA meliputi pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak hak anak, pelaksanaan proses belajar yang ramah anak (penerapan disiplin positif), sarana dan prasarana yang ramah anak (tidak membahayakan anak, mencegah anak agatr tidak celaka), partisipasi anak, partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, stakeholder lainnya dan alumni.
Kegiatan sosialisasi SRA dirangkaikan penandatanganan kesepahaman kerja sama antara Dinas P3APPKB Sultra dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana yang diwakili Plh Sekda Bombana Rusli Amin
Redaksi
Komentar