Laporan Pelanggaran Kampanye Paslon BAHTERA Dihentikan

TEGAS.CO., MUNA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, menghentikan laporan dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, H. Bahrun dan La Ode Asrafil (BAHTERA).

Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Al Abzal Naim saat diwawancarai menyebut laporan dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang yang dilakukan oleh Paslon BAHTERA tak memenuhi unsur dan tak cukup bukti.

Ketua Bawaslu Muna mengungkapkan, laporan bernomor 015/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024 setelah dilakukan sejumlah klarifikasi dan kajian mendalam telah dihentikan dan ditandatangani langsung olehnya pada tanggal 8 Desember 2024.

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli pidana tidak ditemukan juga adanya unsur-unsur pelanggaran. Termaksud persolan kampanye terselubung.

“Hasil pembahasan kedua dari tim Gakkumdu Kabupaten Muna yang terdiri atas gabungan Bawaslu Muna, Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Raha, maka statusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana dan tidak cukup bukti,”ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Muna, Selasa (10/12/2024).

Sebelumnya laporan tersebut dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Rahmatnya Muna dan diregistrasi dengan Nomor Laporan 013/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024.

“Bahwa keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sekretaris daerah, camat, lurah, dan kepala desa, dalam mendukung petahana. Mereka melanggar di masa tenang dengan melakukan kampanye, tidak terbukti,” ungkap Kuasa Hukum Bahtera, La Ode Muhram Naadu.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Bahtera Albert, menyatakan bahwa tudingan yang dimaksud saat ini statusnya sudah dihentikan oleh Bawaslu Muna.

“Mereka menuding kami melibatkan ASN sedangkan disisi lain justru laporan kami yang banyak terbukti bahwa mereka melibatkan ASN dan juga KPPS,”jelas Albert.

Lebih lanjut Albert menjelaskan bahwa laporan Tim Hukum Rahmatnya Muna adalah upaya mencari alat bukti untuk gugatan di MK. Meskipun sebenarnya ambang batas gugatan sangat jauh dari ketentuan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni 2 persen.

“Laporan mereka di Bawaslu Muna adalah bahan gugatan mereka. Terbukti dihentikan, Selain itu ambang batas juga sangat jauh. Masyarakat mencintai Pasangan Bachrun – Asrafil,”pungkasnya.

PENULIS: SYP
EDITOR: MAS’UD

Komentar