TEGAS.CO, KENDARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konsultasi publik naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif dewan tentang Desa Adat, Selasa (10/12/2024).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Fajar Ishak mengatakan, Ranperda tentang Desa Adat sudah masuk dalam program pembentukan perda direncanakan selesai tahun 2024 namun karena mereka disibukkan urusan politik beberapa bulan lalu sehingga bulan Desember ini kembali dibahas.
“Seharusnya ini dilaksanakan dan diselesaikan perdanya pada tahun ini, tapi berhubung kita kemarin disibukkan dengan urusan politik dan lain sebagainya maka kita baru bisa kemudian melaksanakannya di ujung Desember tahun ini,” katanya membuka konsultasi publik Ranperda Desa Adat yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari.
Fajar Ishak menjelaskan latar belakang inisiatif DPRD membuat Ranperda Desa Adat karena Provinsi Sultra memiliki keberagaman adat istiadat yang merupakan warisan leluhur dan perlu dilestarikan maka harus ada payung hukumnya yaitu peraturan daerah.
“Kita memiliki keberagaman warisan adat istiadat leluhur kita maka harus dilakukan pelestarian. Bicara pelestarian kita bicara perlindungan dan pembinaan adat. Jika tidak ada payung hukum bagaimana bisa kita melindungi dan melestarikan adat istiadat di daerah ini,” jelasnya.
Ranperda Desa Adat kata Fajar Ishak, mendetailkan bahwa di desa-desa di wilayah Sultra ada adat istiadat budaya yang berkembang secara turun-temurun dan perlu dilindungi oleh karena itu kehadiran pemerintah untuk mengambil peran melindungi dan melestarikan desa adat.
“Kita ingin pemerintah hadir melindungi adat istiadat kita jadi pranata adatnya kita lindungi dan sistem nilai adat yang ada di desa dilindungi. Kalau desa adat kita sudah lestarikan maka ada pembinaan pada lembaga adat dan ritualnya, inilah melahirkan Ranperda Desa Adat,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Raperda tersebut maka Desa Adat mendapatkan legitimasi dan perlindungan hukum dan mengintegrasikan kearifan lokal dalam pembangunan daerah. Sebagaimana diamanatkan pada pasal 18 B Undang-undang Dasar 1945 mengakui dan menghornati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatur Desa Adat, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018 mengatur tentang lembaga Adat Desa,” ujarnya.
Redaksi
Komentar