TEGAS.CO, BAUBAU-Komitmen kejaksaaan Negeri Baubau dalam pencegahan dan penanganan korupsi sebagai peran penting dalam penegakkan hukum baik perdata maupun pidana dalam ranah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Kejari Baubau melalui Seksi Intelijen Abdul Kadir Sangadji, S.H,. M. H saat ditemui awak media ini, Senin (9/12/24). Bahwa jajaran Kasi Pidsus Iwan Gustiawan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan benih padi sawah pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Baubau Tahun Anggaran 2022.
Terhadap penetapan kedua tersangka korupsi, Kasi Pidsus berperan dalam pengumpulan bukti, penyidikan, dan penyusunan berkas perkara untuk dilanjutkan ke proses hukum.
” Penindakan ini dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku untuk memastikan transparansi dan keadilan”.
Selain itu penetapan kedua tersangka juga sebagai rangkaian dan wujud komitmen nyata Kejaksaan negeri Baubau dalam memperingati Hakordia sesuai tema Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju.
Dan sebagai komitmen Kejaksaaan Negeri Baubau dalam memberantas Korupsi dan melakukan penindakan hukum selain sisi pencegahan yang terus digalakkan.
Semoga ini menjadi pengingat agar tidak terjadi penyalahgunaan penggunaan anggaran negara dalam praktik kebijakan yang dilakukan setiap kuasa pengguna anggaran.
Serta kita terus upayakan perbaikan tata kelola penegakkan hukum yang tegas serta pendidikan moral dan etika di masyarakat. Pungkasnya
Komentar