TEGAS.CO., KENDARI – Sebanyak sebelas Daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Daerah tersebut meliputi Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Buton Selatan, Buton, Buton Tengah, Konawe Kepulauan, Wakatobi, Kolaka Utara, Kota Baubau, Kota Kendari, dan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (21/12/2024).
Sementara itu, enam daerah lain, yakni Kabupaten Muna Barat, Konawe, Bombana, Kolaka Timur, Buton Utara, dan Kolaka, tercatat tidak mengajukan sengketa hasil Pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril, mengonfirmasi bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan gugatan dari sebelas daerah tersebut.
“Informasi sementara memang ada sengketa di sebelas daerah itu, tetapi kita masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jadwalnya akan keluar pada Januari 2025,” ujar Asril saat diwawancarai media.
Asril menjelaskan, BRPK akan menjadi dasar untuk menentukan apakah permohonan sengketa dari daerah-daerah tersebut akan dilanjutkan ke proses registrasi di MK atau tidak.
Jika, sambungnya, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan sengketa, maka KPU di masing-masing daerah dapat segera menetapkan pasangan calon terpilih sesuai ketentuan.
“Namun, jika sengketa dilanjutkan, proses selanjutnya akan menyesuaikan dengan arahan dari MK,” tambah Asril.
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan sengketa merupakan langkah awal dalam proses hukum. Kelanjutan perkara akan ditentukan oleh MK melalui penerbitan BRPK.
“Bagi daerah yang tidak masuk dalam daftar BRPK, KPU setempat dapat menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima BRPK,” pungkas Asril.
Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan hasil Pilkada berjalan sesuai prosedur hukum dan menjaga legitimasi hasil pemilihan di Sulawesi Tenggara.
Penulis : Amran Solasi
Editor : Dion
Komentar