TEGAS.CO., JAKARTA – Andri Dermawan, SH Kuasa Hukum 96 Desa di kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara nomor 92 terkait pemilihan kepada desa serentak.
“Selaku kuasa hukum berterima kasih kepada MK yang telah memberikan keadilan khususnya 96 kepala desa yang terpilih di Konsel. Amarnya pelantikannya tak boleh ditunda,” kata Andri dalam akun tiktoknya, Jumat ( 3 / 1 / 2025 ) di Jakarta.
Dilansir, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024) pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam amar Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 MK menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa secara langsung telah diatur secara konsisten sejak UU 5/1979 hingga UU 6/2014. Mekanisme ini mencerminkan kedaulatan rakyat di tingkat desa dan menjadi salah satu bentuk nyata dari prinsip demokrasi serta otonomi desa. Dalam sistem ini, warga desa yang memenuhi syarat dapat secara langsung menyalurkan hak politiknya, baik untuk memilih maupun dipilih.
Enny juga menyoroti pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 96 desa di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023, telah mengikuti ketentuan UU 6/2014. Pemilihan ini juga dilaksanakan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 14 Januari 2023.
Terkait calon kepala desa terpilih, Enny mengacu pada Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014 yang menyatakan bahwa “Calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.”
“Oleh karena itu, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak dapat diberlakukan terhadap calon kepala desa yang telah terpilih berdasarkan UU 6/2014, karena pemilihan tersebut sudah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu,” kata Enny membacakan pertimbangan hukum.
Perlindungan Hukum Calon Kades Terpilih
Mahkamah menegaskan bahwa calon kepala desa terpilih harus mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, norma peralihan dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak boleh digunakan untuk menunda, apalagi membatalkan pelantikan calon kepala desa yang telah dipilih melalui mekanisme yang sah.
MK juga menyatakan bahwa norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam amar putusannya, Mahkamah memutuskan bahwa norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, jika tidak dimaknai sebagaimana ditentukan dalam putusan tersebut
Sehingga, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas telah ternyata norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil bagi calon kepala desa yang terpilih ketika masih berlakunya UU 6/2014, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan yang juga didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena amar yang diputuskan oleh Mahkamah tidak sama dengan Petitum yang dimohonkan oleh para Pemohon, sehingga dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar