TEGAS.CO, KENDARI – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi IV DPRD Sultra, Senin (6/1/2025).
Kunjungan kerja 6 anggota Komisi IV DPRD yaitu Irfani Thalib, Harmawati, Muniarty M Ridwan, Ali Mardan, Isyatin Syam, dan Mutashim Saifullah diterima langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) P3APPKB Sultra Abdul Rahim serta jajaranya di ruang rapat Dinas P3APPKB Sultra.
Kadis P3APPKB Sultra Abdul Rahim mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas kunjungan kerja anggota Komisi IV DPRD Sultra, karena selama tujuh tahun bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra baru kali ini menerima kunjungan DPRD.
“Alhamdulillah terima kasih atas kunjungan kerja Komisi IV DPRD Sultra. Kunjungan kerja ini sangat bagus untuk bisa kita membicarakan berbagai hal-hal terkait dengan tugas-tugas kami di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara,” ucapnya.
Di hadapan anggota Komisi IV DPRD, Abdul Rahim menyebutkan, ada 5 bidang di Dinas P3APPKB Sultra yaitu bidang pemberdayaan perempuan; bidang pencegahan dan perlindungan perempuan; bidang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak; bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan sekretariat.
Abdul Rahim mengatakan bahwa serapan anggaran Dinas P3APPKB sebesar 92,6 persen termasuk tinggi. Dia menambahkan, kenapa tidak mencapai 100 persen karena ada 9 jabatan yang kosong di Dinas P3APPKB.
Selanjutnya Abdul Rahim mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sultra tinggi sekali kalau dibandingkan provinsi lain.
“Tahun 2024 saja tercatat ada 545 kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini tercatat dilaporkan tapi lebih besar angkanya kasus kekerasan perempuan dan anak yang tidak dilaporkan. Tingkat kekerasann anak di Sultra tahun 2023 di Konawe Selatan, Kendari, dan Muna Barat,” ungkapnya.
Abdul Rahim juga menyebutkan, tahun 2024 kasus perkawinan anak di Sultra 12,6 persen sementara nasional 8 koma persen sekian. Di tahun 2023 pihaknya bisa menurunkan di angka 10,3 persen sedangkan nasional 6,92 persen.
“Kasus perkawinan anak di Sultra tercatat di Konkep (Konawe Kepulauan), Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Utara, dan ButonTengah,” ujarnya.
Untuk mencegah dan menurunkan kasus pernikahan anak di Sultra, Abdul Rahim telah mengadakan kerja sama kesepakatan atau MoU dengan Pempro Sultra, Pengadilan Tinggi Agama, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama, dan instasi terkait.
Selain memaparkan capaian kinerja dan program bidang kerja, dia menyampaikan bahwa dinas yang dipimpinnya membutuhkan pembenahan jalan lingkungan kantor dan pembuatan tempat parkir kendaraan di kantor Dinas P3APPKB Sultra. Ia berharap bisa menjadi perhatian Komisi IV DPRD.
Sementara itu, pimpinan kunjungan kerja Komisi IV DPRD Sultra Irfani Thalib mengatakan, apa yang telah disampaikan Kadis P3APPKB Sultra menjadi atensi mereka dan akan dibicarakan dengan pimpinan DPRD, Bappeda, BPKAD, dan dinas terkait.
Redaksi
Komentar