Wakil Ketua DRPD Konkep Ajak APH Kolaborasi Tindak Tegas Perusahaan Pertambangan yang Tabrak Aturan

WhatsApp Image 2025 02 06 At 14.56.26
Foto bersama usai rapat dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konkep beberapa waktu lalu

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Maraknya para investor pertambangan yang mengeruk kekayaan alam dengan tidak sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku serta tidak mengantongi izin yang ditetapkan pemerintah, mendapat sorotan dan perhatian tersendiri dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin.

“Tidak sedikit juga ada dugaan beberapa perusahaan yang beraktivitas dengan tidak mengantongi izin, tentunya hal itu mencederai undang-undang yang berlaku,” kata Sahidin melalui sambungan telepon seluler, Kamis (6/1/2025).

Sahidin menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan tentu harus menjadi acuan dan tugas yang perlu dilaksanakan, khususnya bagi Aparat Penegak Hukum (APH)

“Agar mereka dapat menindak tegas para Perusahaan pertambangan yang melawan aturan serta hukum,” jelasnya

Ditekankannya agar APH tidak diam terhadap mereka para perampok yang mengeruk kekayaan alam, demi memperkaya diri sendiri serta Perusahaan dengan menabrak aturan dan undang-undang.

Untuk itu dirinya mengimbau agar APH menertibkan Kawasan Hutan Lindung (KHL) dan Kawasan Hutan Produksi (KHP) yang dapat di konversi dan perusahaan pertambangan yang IPPKH-nya tidak sesuai undang-undang dan peraturan yang telah merugikan negara serta rakyat.

“Tentunya saya pribadi selaku Wakil Ketua DPRD Konkep yang telah di percayakan dan diamanahkan oleh rakyat perlunya kita bersama APH untuk menertibkan para investor pertambangan yang menabrak aturan dan undang-undang,” tekannya

“Upaya menertibkan perusahaan nakal yang menerobos KHL dan KHP yang tidak memenuhi aturan kepemilikan IPPKH merupakan bentuk sejalanya kita dengan aturan yang tertuang dalam ketentuan pasal 110 A dan 110 B undang-undang nomor 18 tahun 2013 serta Perpres nomor 5 tahun 2025,” ujarnya

Komentar