
TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – FOKKMAPP Bonton Kendari meminta DPRD Sulawesi Tenggara untuk mengeluarkan surat rekomendasi penolakan masyarakat Desa Bone Tondo, Muna kepada Pemerintah Pusat terkait kehadiran Perusahaan Kelapa Sawit PT KRIDA AGRISAWITA di Desa Bone Tondo.
Hal ini disampaikan saat menggelar aksi di gedung DPRD Sultra, Selasa 11 Februari 2025.
Koordinator lapangan, Adil Mono Arso dalam orasinya, meminta DPRD Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT KRIDA AGRISAWITA, Pemerintah Kabupaten terkait, Camat Bone, dan Kepala Desa Bone Tondo agar segala praktik tidak transparan dibalik masuknya perusahaan kelapa sawit ini terbongkar.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 65 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Pasal 66 menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ucap Adil Mono dihadapan Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Saenuddin.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Andi Saenuddin berjanji akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada komisi terkait.
“Beberapa pimpinan dan anggota dapil Muna Raya sedang tugas luar, makanya tuntutan massa akan kami tindaklanjuti, berkoordinasi dengan komisi terkait perusahaan kelapa sawit di Muna ini,” tutupnya.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar