
TEGAS.CO,. MUNA – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak memperbolehkan awak media meliput aksi demonstrasi dugaan Korupsi Dana Desa oleh sekelompok massa yang berasal dari Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Muchsin yang merupakan salah satu staf di Kejari Muna mengatakan, dirinya hanya menjalankan instruksi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) agar massa aksi unjuk rasa ditangani satu pintu tanpa keterlibatan Media.
“Minta maaf Wartawan, ada penyampaian dari Kasi Pidsus, kalau bisa untuk demo ini nanti satu pintu,” kata Muchsin kepada Media, kamis (13/2/2025).
Masa aksi yang datang untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan korupsi Dana Desa diterima di ruang intelejen secara tertutup. Bahkan petugas keamanan yang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa ikut terkejut atas larangan terhadap media.
Padahal, kepemimpinan Kejari Muna sebelumnya, sangat memahami peran Pers atas keterbukaan informasi publik apalagi yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
Akan tetapi, Sejak kepemimpinan Robin Abdi Kataren, akses untuk mendapatkan informasi terkait perkara Korupsi yang ditangani khususnya terkait Dana Desa menjadi sangat sulit dan tertutup.
Laporan : SYP
Publisher : Dion
Komentar