
TEGAS.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, La Andi dan Abidin, Senin, (24/2/2025).
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam perkara bernomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, pasangan La Andi dan Abidin menggugat hasil pemilihan yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah bertindak sebagai termohon dalam sengketa ini.
Dalil Status PNS Tidak Beralasan
Salah satu poin gugatan yang diajukan oleh pemohon adalah status Azhari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mencalonkan diri sebagai Bupati Buton Tengah. Pemohon mendasarkan argumen mereka pada Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yang mengharuskan calon kepala daerah dari kalangan PNS untuk menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun, MK menilai bahwa aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena telah dicabut dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam regulasi terbaru tersebut, tidak ada batas waktu bagi pendaftar untuk menyerahkan keputusan pemberhentian sebagai PNS. Pasal 26 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa calon yang belum menerima keputusan pemberhentian cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat berwenang dan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses.
Selain itu, MK juga mencatat bahwa pemberhentian Azhari sebagai PNS telah resmi disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia bertanggal 31 Oktober 2024, yang kemudian diperbaiki pada 15 November 2024. Mengingat pemilihan berlangsung pada 27 November 2024, MK menyimpulkan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Isu Pemilih Pendatang Ditolak
Dalam gugatan yang sama, pemohon juga mempersoalkan keberadaan pemilih pendatang dalam daftar pemilih tetap (DPT), khususnya di TPS 04 Kelurahan Boneoge. Dua pemilih, Wa Alumiya dan La Insele, disebut-sebut tidak memenuhi syarat untuk memilih karena hanya menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai acuan.
Namun, Mahkamah menegaskan bahwa penggunaan KK untuk verifikasi identitas pemilih telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kedua pemilih tersebut tetap berhak memberikan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. MK juga menekankan bahwa tidak ada pelanggaran yang memenuhi unsur keadaan tertentu yang dapat mengakibatkan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Penulis: Amran solasi
Komentar