Komisi III DPRD Sultra Berhasil, 170 Driver Dump Truck Kembali Bekerja

Komisi III DPRD Sultra Berhasil, 170 Driver Dump Truk Kembali Bekerja
Ratusan truk parkir di pelataran gedung DPRD Sultra, mereka mereka driver menuntut agar dapat kembali bekerja setelah mengalami pemutisan kontrak kerja oleh perusahaan tambang, Kamis 27 Februari 2025 Foto: Mas’ud

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Ratusan driver dump truck kini kembali bekerja di perusahaan PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) setelah sebelumnya sebanyak 170 Driver Dump Truk diberhentikan atau pemutusan kontrak kerja.

Pemutusan kontrak kerja antara ratusan driver dump truck dengan PT MCM lantaran adanya penertiban dan penegakan hukum terhadap lalulintas angkutan jalan provinsi Sulawesi Tenggara.

Iklan Viki DPRD Sultra

Dalam edaran pemerintah, penggunaan jalan umum dalam aktiitas pengangkutan material tambang wajib melaksanakan point – point yang terdapat dalam surat pemberian dispensasi yaitu,

1. Menyetorkan fotocopy STNK SIM DRIVER dan KIK kendaraan kepada DISHUB Sultra

2.Melakukan pengangkutan sesuai batas waktu yag telah ditetapkan yaitu jam 21.00-

3. Muatan tonase yang diangkut harus MTS.8 TON serta

4.Taat pajak kendaraan driver

Sehubungan dengan hal tersebut surat edaran pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara bersama tim SATGAS megeluarkan kebijakan yang mewajibkan driver menjalankan dan melaksanakan point – point dalam surat ijin disvensasi pengunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus yang dikeluarkan oleh BPJN Sulwesi Tenggara.

Menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh pemprov Sulawesi Tenggara Aliansi Driver Dump Truck Local Lintas Sulawesi Tenggara menolak atas surat edaran tersebut. Aliansi pun memarkir ratusan dump truk di gedung DPRD Sultra

Menurut pihak Driver Dump Truck Local Lintas Sulawesi Tenggara menilai regulasi tersebut secara sepihak dan tanpa kajian – kajian yang matang, sehingga berdampak besar, membuat terjadinya pemutusan kontrak kerja.

Atas keadaan yang dialami ratusan Driver Dump Truck Local Lintas Sulawesi Tenggara mengadu ke DPRD Sultra.

Menanggapi aspirasi ratusan Driver Dump Truck Local Lintas Sultra, Komisi III DPRD Sultra mengundang instansi terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Instansi yang hadir pada RDP

1. Pimpinan & Anggota Komisi III DPRD Prov. Sultra.

2. Sekretaris Daerah Prov. Sultra (Diwakili)

3. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Diwakili)

4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Sultra

5. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sultra

6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sultra.

7. Dirlantas. Polda Sultra (tidak hadir)

8. Dirlantas. Polres Kota Kendari ( tidak hadir )

9. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sultra (Diwakili)

10. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sultra (Diwakili)

11. Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari ( tidak hadir )

12. Direktur PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) (Diwakili)

13. Aliansi Driver Dump Truck Local Lintas Sulawesi Tenggara.

14. Perwakilan Driver Dump Truck.

Hasil rapat tersebut, 170 Driver Dump Truk kembali bekerja pada PT MCM Konawe. Namun, kewajiban regulasi tetap dijalankan dengan kompensi.

SELENGKAPNYA TONTON VIDEONYA KLIK DISINI 👇👇👇

Klik disini tonton videonya

REDAKSI

Komentar