Kesbangpol Sultra Catat 205 Ormas hingga Perkumpulan Telah Terdata

Kesbangpol Sultra
Pelaksana harian Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Sultra Hj. Megawaty Hamzah, SP, M.Si. Foto: Tegas.co @ 2025

TEGAS.CO., KENDARI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat 205 organisasi yang terdata di Sultra terdiri dari organisasi masyarakat (Ormas), lembaga, paguyuban, perhimpunan, yayasan hingga perkumpulan.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Kesbangpol Sultra Hardin, SE, ME melalui Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Sultra Hj. Megawaty Hamzah, SP, M.Si mengatakan, 205 organisasi tersebut sudah memiliki Surat Keterangan Keberadaan Organisasi atau disingkat SKKO.

Iklan Viki DPRD Sultra

Dalam kesempatan itu, Megawaty mengatakan, organisasi terbagi dalam dua kategori, yaitu yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Dia menjelaskan, yang berbadan hukum seperti perkumpulan dan yayasan mendaftarnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan bantuan notaris.

Sedangkan yang tidak berbadan hukum seperti ormas, perhimpunan, lembaga, dan paguyuban mendaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kesbangpol yang ada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Sultra.

“Perkumpulan dan yayasan mendaftarnya ke Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi badan hukum Kemenkumham. Di luar dari perkumpulan dan yayasan itu bagian dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya, Kamis (6/3/2025).

Megawaty mengatakan, setelah perkumpulan ataupun yayasan mendapatkan AHU (Administrasi Hukum Umum) dari Kementerian Hukum dan HAM, mereka harus lapor lagi keberadaannya di Kesbangpol Sultra untuk didata.

“Mereka hanya melapor keberadaannya bahwa perkumpulan atau yayasan ada di Sulawesi Tenggara jadi di mana berkegiatan melapor ke Kesbangpol,” ujarnya.

Sementara ormas yang mendaftar di Kemendagri, Megawaty mengungkapkan, tidak semudah daftar ke Kementerian Hukum dan HAM, karena ada 20 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kalaupun syarat-syarat terpenuhi biasanya membutuhkan 14 hari kerja dibalas oleh Kementerian.

“Makanya terkadang teman-teman ormas itu ketika datang ke Kesbangpol menanyakan persyaratan itu kan persyaratannya ada 20 lebih terkadang sudah tidak kembali lagi, makanya ketika mereka merasa berat terlalu banyak (persyaratan), kita arahkan silakan ke notaris untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM karena itu lebih mudah,” jelasnya.

Kenapa pendaftaran ornas di Kemendagri prosesnya lama, Megawaty menjelaskan bahwa Kemendagri betul-betul memverifikasi berkas-berkas yang masuk misalnya ketika di dalam akta pendiriannya tertulis perkumpulan maka langsung ditolak.

“Kita arahkan (mengurus) ke notaris untuk dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM, kalau mereka tidak mau ke Kementerian Hukum dan HAM tetapi ke Kesbangpol mungkin keterbatasan dana atau apa kita minta silakan rubah aktanya yang ada tertulis perkumpulan dirubah apakah menjadi ormas, lembaga, atau perhimpunan,” tuturnya.

Dia menambahkan, SKT ormas yang dikeluarkan oleh Kemendagri ada batas waktunya selama 5 tahun dan harus diperpanjang. Sedangkan AHU dari Kemenkumham berlaku sebaliknya.

“Sementara AHU yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM lebih bagus karena apa, masa berlakunya seterusnya selama perkumpulan atau yayasan berkegiatan. Jadi tidak harus melapor atau melakukan pendaftaran setiap lima tahun terkecuali ganti kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, atau sekretariatnya baru melapor lagi ke Kesbangpol,” katanya.

Megawaty menguraikan syarat-syarat pendaftaran keberadaan ormas, yaitu surat permohonan ditujukan kepada Gubernur Sultra cq Kepala Kesbangpol Sultra; fotokopi SK Kemenkumham atau surat keterangan Kemendagri.

Akta pendirian atau statuta ormas yang disahkan notaris; AD/ART yang disahkan notaris; tujuan dan program kerja organisasi; SK susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah; biodata pengurus organisasi yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara.

Pas foto berwarna pengurus organisasi (ketua, sekretaris, dan bendahara); surat keterangan domisili organisasi dari kepala desa/lurah/camat; fotokopi NPWP organisasi; dan dan foto kantor atau sekretariat organisasi tampak depan memuat papan nama.

Redaksi

Komentar