
TEGAS.CO, KENDARI – Sebanyak 11 partai politik hasil pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 untuk periode 2024-2029 menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Partai politik tersebut memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra yaitu Nasdem, Gerindra, Golkar, PDIP, PPP, PKS, PKB, PAN, PBB, Demokrat, dan Hanura.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra, David Sidupa mengatakan, dana hibah diberikan kepada sebelas partai tersebut di mana besaran anggaranya Rp1.200 per suara sah.
David menjelaskan, secara spesifik Kesbangpol memberikan kesempatan kepada partai-partai politik menggunakan dana hibah sesuai dengan aturan dan kegiatan masing-masing partai politik.
“Misalnya membiayai kesekretariatan, memberikan edukasi sosialisasi pendidikan politik. Jadi sosialisasi pendidikan politik ini bukan saja di Kesbangpol, tetapi dari dana yang kami salurkan ke partai politik salah satu item kegiatan mereka kami berharap teman-teman partai politik bisa mereka gunakan untuk sosialisasi,” katanya, Rabu (12/3/2025).
David mengatakan, dana hibah partai politik tahun ini tidak naik sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni Rp1.200, karena sesuai ketentuan peraturan bahwa dana hibah untuk partai politik disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah setempat.
Kendati partai politik menerima hibah, David mengungkapkan bahwa partai politik harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku karena nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.
Seperti diketahui, dana hibah partai politik merupakan bantuan finansial yang diberikan pemerintah. Menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan rancangan APBD.

Mengutip laman @ditjenanggaran Kementerian Keuangan, setidaknya ada lima tujuan dana hibah ke partai politik. Pertama, untuk menambah volume dan mutu sumber daya manusia kaderisasi partai politik.
Kedua, mewujudkan desentralisasi kewenangan partai politik sehingga lebih inovatif dan mandiri. Ketiga, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik.
Keempat, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politic. Dan Kelima, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.
Melansir dari berbagai sumber, untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Dalam peraturan pemerintah tersebut jumlah dana hibah yang didapatkan partai politik disesuaikan dengan perolehan suara sah. Otomatis, semakin tinggi suara sah didapatkan maka semakin tinggi nominal dana hibahnya.
Rincian bantuan dana hibah partai politik dari negara dan daerah
Mengutip PP Nomor 1 Tahun 2018, berikut rincian bantuan partai politik:
- Bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000,00 per suara sah.
- Bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp1.200,00.
- Bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Kabupaten/Kota yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar Rp1.500,00.
Redaksi
Komentar