
TEGAS.CO, KENDARI – Tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial, menjadi arah petunjuk bagi kepala daerah dalam memantau kondisi di lapangan guna mengambil langkah kebijakan mengatasi suatu permasalahan yang ada.
Kepala Bidang (Kabid) Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial Badan Kesbangpol Sultra, Ira Wilis Kesumadoty mengatakan, tugas mereka berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya karena Kesbangpol menjadi mata dan telinganya kepala daerah untuk mengetahui informasi terkini di wilayahnya.
Menurutnya, Kesbangpol adalah satu-satunya instasi di pemerintah daerah (Pemda) menjalani tugas dan fungsi setiap hari mendeteksi secara dini keamanan dan potensi konflik sosial kemudian memberikan informasi tersebut kepada Gubernur.
“Per tiap harinya kami bikin laporan situasi daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri 17 Kabupaten/Kota. Laporan itu dari Ipolsosbud (Ideologi, Politik, Sosial, Budaya), Ekonomi, Pertahanan, dan Keamanan kita melaporkan kepada Gubernur yang selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Kepala Subdit Penanganan Konflik Kesbangpol Sultra, Syamsuddin menuturkan bahwa di Bidang Kewaspadaan Nasional ada dua sub bidang mereka atensi. Pertama, kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen, penanganan orang asing dan lembaga asing dan izin penelitian sendiri. Kemudian yang kedua, penanganan konflik sosial.
Syamsuddin mengatakan, adapun kegiatan-kegiatan di Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial adalah koordinasi Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan deteksi kewaspadaan dini.
“Jadi untuk di bidang kewaspadaan nasional kerja sama kami dengan Badan Intelijen Daerah (Binda) yang setiap bulannya kami diundang rapat di Mako Binda, di situ membahas isu-isu yang ada di Sulawesi Tenggara, seperti kelangkaan BBM atau kejadian unjuk rasa yang terjadi di Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Selain rapat dengan Binda, Syamsuddin mengatakan, pihaknya juga rutin mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Forkopimda. Kemudian rapat Penanganan Konflik Sosial (PKS) dengan mengundang dari Kesbangpol 17 Kabupaten/Kota, dan instansi terkait yang menangani konflik sosial.
“Untuk penanganan konflik sosial ada tiga aspek, mulai dari pencegahannya, penghentiannya, dan pemulihan. Data-datanya itu kami ambil dari 17 Kabupaten/Kota dan instasi terkait. Seperti Polda, Korem, Kemenkumham, pertanahan, kejaksaan, dan Departemen Agama,” jelasnya.
Membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
Sekira bulan November 2022, Badan Kesbangpol Sultra membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Forum ini dikukuhkan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi. Dasar pembentukan FKDM adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
Pembentukan FKDM adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
Melansir berbagai sumber di internet, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik di wilayah provinsi.
Di Kemendagri juga ada bidang kewaspadaan nasional, yaitu Direktorat Kewaspadaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di Bidang Kewaspadaan Nasional.
Direktorat Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan serta fasilitasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan masyarakat perbatasan dan tenaga kerja;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan; .
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing dan lembaga asing; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Redaksi
Komentar