
TEGAS.CO, KENDARI — Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, menuntut pengusutan dugaan kerugian keuangan negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi.
Aksi ini digelar buntut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap sejumlah proyek bermasalah di Dinas PUPR Wakatobi.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan AMARA SULTRA, Sarfan, menegaskan bahwa temuan BPK RI menjadi bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Wakatobi. Beberapa proyek yang dinilai bermasalah di antaranya adalah rehabilitasi jalan Haka-Oihu, rehabilitasi jalan Puncak Tindoi, dan rekonstruksi jalan Waopu-Mohute. Sarfan menyebutkan bahwa denda keterlambatan penyelesaian proyek juga belum ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“LHP BPK saya rasa bukti yang otentik sehingga kuat dugaan bahwa ini merupakan tindakan melawan hukum. Jadi harus diproses sesuai peraturan yang berlaku. Harapan saya APH jangan diam dan lamban melihat polemik ini karena hal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara,” tegas Sarfan dalam orasinya, Selasa (18/3/2025).
Sarfan yang merupakan mantan aktivis GMNI Kota Kendari menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini, kata Sarfan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4.
“Adapun dugaan kerugian keuangan negara tersebut telah diproses oleh Inspektorat, tetapi tidak akan menghapus hukum pidananya. Setidaknya demikian mengacu pada UU,” ujarnya.
Sarfan memastikan bahwa AMARA SULTRA akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejati Sultra dan berjanji untuk terus mengawal proses hukumnya.
“Insya Allah hari Jumat mendatang saya akan melakukan aksi unjuk rasa jilid II dan melaporkan secara resmi terkait polemik ini. Ini adalah komitmen kami sebagai lembaga untuk mengawal dugaan tindakan melawan hukum ini sampai diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Sarfan.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejati Sultra menyatakan akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Wakatobi. Seorang perwakilan Kejati Sultra yang menemui massa aksi menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh mahasiswa.
“Saya apresiasi adik-adik mahasiswa atas informasi penting yang diberikan kepada kami. Tentunya kami akan memproses aspirasi teman-teman. Agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti, silakan masukkan laporan secara resmi,” ujar perwakilan Kejati Sultra.
Penulis : Amran solasi
Publisher : Dion
Komentar