
TEGAS.CO., Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil tindakan tegas dengan memblokir data kepegawaian sejumlah pejabat di Kabupaten Buton Selatan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat yang dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis BKN.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan BKN, terdapat empat Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Buton Selatan tertanggal 17 Februari 2025 yang menjadi dasar dari pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.
BKN menilai, proses tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang ditetapkan melalui 4 (empat) Surat Keputusan Penjabat Bupati Buton Selatan tanggal 17 Februari 2025 dilakukan tanpa melalui Pertimbangan Teknis BKN,” demikian bunyi surat BKN.
Sebelumnya, BKN telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dengan nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 pada tanggal 7 Maret 2025.
Surat tersebut berisi penyampaian hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan belum melakukan pembatalan atau pencabutan SK dan mengembalikan PNS ke jabatan semula.
“Hingga batas waktu yang ditentukan pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan belum melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan dan mengembalikan PNS ke dalam jabatan semula,” jelas BKN.
Untuk memastikan pelaksanaan Manajemen ASN sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, BKN mengambil tindakan administratif berupa pemblokiran data kepegawaian dan penghentian layanan kepegawaian.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. Data PNS yang terdampak pemblokiran data kepegawaian.
Sebelumnya, pencopotan Sekda oleh Pj Bupati Ridwan Badallah. BKN menyatakan tak prosedural alias melanggar mekanisme. BKN RI mengancam memberikan sanksi.
MAS’UD
Komentar