YLBH Bahtera Keadilan Baubau Tanggapi Penerapan Asas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP

IMG 20250323 WA0003 1
Ketua YLBH Bahtera Keadilan Baubau, La Ode Samsu Umar, SH

TEGAS.CO, BAUBAU – Penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disorot.

Pasalnya asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpa, dalam penegakan hukum di Indonesia.

Iklan Viki DPRD Sultra

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bahtera Keadilan Baubau menyatakan usulan jaksa untuk memasukkan asas dominus litis dalam Rancangan KUHAP sebaiknya ditolak.

La Ode Samsu Umar menjelaskan karena jaksa sebagai penuntut sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan Polisi.

“Kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP maka pengendalian perkara ada di jaksa sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa,” katanya

Samsu Umar menjelaskan, semua sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi dalam penyidikan suatu perkara.

Hanya saja, sebutnya, perlu diatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara polisi dan jaksa mengenai penyidikan suatu perkara.

“Sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP karena ada tumpang tindih kewenangan yang dimiliki oleh jaksa,” sebutnya

Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP, hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara.

“Jadi saya sebagai praktisi hukum berpendapat asas ini sebaiknya ditinjau kembali untuk dimasukan dalam KUHAP sebab akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum nantinya,” ungkapnya

Menurutnya, baik kejaksaan maupun kepolisian sebaiknya bekerja sesuai tupoksinya masing-masing.

“Sebab yang dibutuhkan saat ini hanyalah sinergitas antara Polri dan kejaksaan dalam proses penyidikan bukan lagi pada perubahan regulasi kewenagan pada kedua lembaga tersebut,” ujarnya

Komentar