Dugaan Pelanggaran Konstitusi, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Busel Tuntut Evaluasi Kinerja Mantan Pj Bupati

IMG 20250325 WA0008 1
Dugaan Pelanggaran Konstitusi, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Busel Tuntut Evaluasi Kinerja Mantan Pj Bupati

TEGAS.CO,. BUTON SELATAN – Berdasarkan isu-isu yang berkembang di daerah dan media masa baik itu di facebook maupun media dan realita lapangan dalam hal ini, masalah yang sedang beredar di lapangan bahwasanya diduga terdapat pelanggaran ketentuan SOP yang dilakukan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) Ridwan Badallah dalam melantik para ASN.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Busel Herlin dalam press release yang diterima awak media ini mengatakan, pelantikan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Pj Bupati Busel pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui pertimbangan teknis dan bersifat tidak terbuka.

Iklan Viki DPRD Sultra

“Seperti yang diketahui, sebelum mengakhiri masa jabatannya Ridwan blBadallah diduga melakukan pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Busel pada 18 Februari 2025,” katanya

Tak hanya mutasi, Ridwan Badallah juga diduga melakukan demosi kepada para pejabat di lingkup Pemkab Busel.

“Maka dari itu kami melihat adanya tindakan pelanggaran konsitutusi yang dilakukan sehingga kami meminta kepada Bupati Buton Selatan selaku pimpinan tertinggi untuk menanggapi surat teguran dari BKN untuk melakukan pembenahan atas pelanggaran konstitusi yang terjadi,” jelasnya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelantikan aparatur tersebut tidak sesuai dengan norma, standar, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

“Kami melihat bahwasannya Pj Bupati Busel tidak mengindahkan teguran yang di berikan BKN. Belum lama ini tanggal 18 maret 2025 DPRD Busel menggelar rapat kerja membahas pembatalan surat yang dikeluarkan oleh BKN pada 15 maret untuk mendesak bupati agar segera menyelesaikan persoalan yang ada supaya tidak menimbulkan masalah baru demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan profesional,” jelasnya

“Berdasarkan hasil kajian kami Pj Bupati Busel cacat konstitusi dan itu dikuatkan dengan teguran BKN, dan kami melihat isi balasan surat bupati buton selatan yang kami anggap subjektifitas yang artinya bupati buton selatan tidak mengindahkan konstitusi BKN sebab pada saat pelantikan dan mutasi yang dilakukan pj bupati buton selatan didapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar konstitusi akan tetapi bupati buton selatan diduga tetap mempertahankan pelanggaran tersebut,” sambungnya

Olehnya itu, pihaknya menganggap dan menduga Pj Bupati dan Bupati Busel cacat konstitusi, sehingga mereka menuntut:

1. Surat keputusan bupati buton selatan untuk mengaminni keputusan BKN
2. Kami meminta Bupati buton selatan segara mengindahkan teguran dari BKN secepatnya.
3. Kami meminta kepada bupati buton selatan menetralisir kembali para ASN.
4. Kami meminta mantan pj buton selatan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan undang-undang yang berlaku.

“Sebelumnya kami telah menggelar aksi demonstrasi dikantor DPRD buton selatan akan tetapi masa aksi tidak menemui anggota DPRD buton selatan sehingga masa aksi melakukan penyegelan kantor,” katanya lagi

Setelah melakukan penyegelan kantor DPRD Busel kemudian massa aksi melanjutkan aksi demonstrasi di kantor bupati.

Namun sempat tidak di berikan akses pintu gerbangnya tidak di bukakan dan sempat terjadi perdebatan antar masa aksi dan protokoler.

“Waktu yang cukup lama perdebatan berlangsung hingga akhirnya kami dapat masuk dalam aula kantor untuk hearing,” sebutnya

Massa meminta bupati dan sekda agar mengindahkan perintah BKN, dan meminta waktu evaluasi selesai lebaran.

Massa aksi juga meminta berita acara pertemuan namun mereka menjawab tidak perlu dan itu seperti tanda tangan kontrak sambil tertawa.

“Saya sebagai Korlap menyangkan tindakan dan jawaban pihak pemda,terhadap massa aksi. Selanjutnya kami mahasiswa aliansi pemuda dan mahasiswa Busel akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa bupati buton selatan segera mengevaluasi tentang apa yang menjadi tuntutan kami,” ujarnya

Komentar