Kasi Intel Kajari Baubau: Polemik RKUHP Dominus Litis Kembali ke Undang-undang

IMG 20250325 WA0002 1
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Baubau, Abdul Kadir Sangadji, SH

TEGAS.CO, BAUBAU – Asas dominus litis adalah istilah hukum yang merujuk kepada pihak yang memiliki kendali atau kekuasaan untuk mengendalikan jalannya suatu perkara hukum.

Dalam konteks kejaksaan, dominus litis merujuk pada kewenangan kejaksaan untuk memutuskan apakah suatu perkara kriminal akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

Iklan Viki DPRD Sultra

Hal itu dijelaskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baubau Abdul Kadir Sangadji S.H, yang ditemui awak media ini. Senin (24/3/25). Menanggapi isu Polemik RKUHP Dominus Litis.

Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang di Indonesia, kewenangan kejaksaan dalam perkara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Beberapa poin penting mengenai dominus litis kejaksaan antara lain:

  1. Kewenangan Penuntutan: Kejaksaan adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menuntut perkara pidana di pengadilan. Kejaksaan bertanggung jawab untuk menentukan apakah suatu perkara cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan.
  2. Kewenangan Penyidikan: Kejaksaan dapat melakukan penyidikan atau bekerjasama dengan penyidik lainnya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam suatu perkara pidana.
  3. Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia: Kejaksaan harus menjalankan kewenangannya dengan menjaga prinsip keadilan, memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
  4. Fungsi sebagai Pengawal Hukum: Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di tengah polemik yang terjadi terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), asas Dominus Litis yang menyangkut kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara pidana menjadi topik penting yang perlu dibahas,” jelasnya

Asas Dominus Litis dalam sistem hukum Indonesia menjelang perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia.

Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperbaharui sistem hukum di Indonesia agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Dalam sistem hukum Indonesia, kejaksaan memiliki peran yang sangat krusial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya

Kewenangan kejaksaan dalam memutuskan apakah suatu perkara pidana layak untuk dilanjutkan atau dihentikan memiliki peran yang signifikan dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan hukum untuk itu setiap pro-kontra pasti ada.

“Penting bagi para pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan kembali keseimbangan antara kewenangan kejaksaan dan perlindungan terhadap hak-hak individu, untuk memastikan bahwa reformasi hukum yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan berdasarkan Undang-undang,” ujarnya

Komentar