Rapat Paripurna: DPRD Wakatobi Terima LKPJ Bupati Tahun 2024

IMG 20250325 WA0004 1 Scaled
Keterangan gambar: Ketua DPRD Wakatobi, Saharuddin menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 dari Bupati Wakatobi Haliana, dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Selasa (25/3/2025)

TEGAS.CO., WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menerima dokumen Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Wakatobi anggaran tahun 2024.

Serah terima dokumen LKPJ tahun 2024 ini secara langsung diberikan Bupati Wakatobi Haliana kepada Ketua DPRD Saharuddin, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD, Selasa (25/3/2025).

Iklan Viki DPRD Sultra

“Kami serahkan LKPJ 2024 ini ke DPRD untuk bisa dikritisi sehingga memberikan saran masukkan demi perbaikan Pemerintah Daerah ke depan,” ujar Haliana.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Wakatobi, Saharuddin, dan diikuti 11 anggota. Sedangkan, 11 anggota, plus 2 Wakil Ketua DPRD lainnya memilih tidak hadir.

Disisi eksekutif, selain Bupati Wakatobi Haliana, juga dihadiri Asisten dan Kabag lingkup Setda. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski, sebagian di antara OPD ini ada yang diwakilkan.

Untuk diketahui, LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.

Maksud dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan Pemda melalui DPRD.

Komentar