
TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kembali memanas, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) bentrok di depan Kantor Inspektur Tambang Sultra, Selasa (25/03/2025).
Aksi unjuk rasa jilid 3 tersebut menuntut pihak Inspektur Tambang untuk menindak tegas dengan mengeluarkan rekomendasi ke Kementrian ESDM berubah pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Jetty PT Kasmar Tiar Raya (KTR), di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, atas dugaan memfasilitasi penambang Ilegal dalam bongkar muat ore nikel ilegal.
Malik Botom selaku Jenderal Lapangan menyampaikan bahwa setelah dilakukannya sidak lapangan oleh Tim Subdit 3 Tipiter Bareskrim Mabes Polri pada proses pemuatan Ore Nikel Ilegal di Tersus PT KTR di wilayah Kecamatan Batu Puti, Kabupaten Kolaka Utara, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya kapal tongkang, alat berat excavator dan dump truk yang telah di police line.
“Sejak Mabes Polri melakukan Sidak Lapangan, ada beberapa barang bukti yang hari ini telah di police line,” ujar Malik
Pihak Inspektur Tambang Sultra setelah sempat bentrok dengan masa aksi. Melalui Kamrulah, menyampaikan akan melakukan koordinasi kepada pimpinan di pusat.
“Kami juga belum bisa mengambil langkah tegas sebelum mendapat instruksi dari atasan diatas. Sehingga terkait problem ini kami akan koordinasikan dulu dengan pimpinan,” kata Kamrulah
Berdasarkan informasi yang terhimpun bahwa PT KTR sejak 2020 silam, kerap diduga melakukan pelanggaran dibidang pertambangan, seperti penjualan ore nikel di luar kuota dalam RKAB.
Timbulnya dugaan penjualan ore nikel di luar kuota RKAB menuai kecurigaan. Malik menyampaikan adanya dugaan bahwa hal tersebut terjadi karena PT KTR memfasilitasi para penambang ilegal untuk menjual belikan ore nikel menggunakan dokumen terbang. Sehingga terjadi over penjualan diluar kuota RKAB.
“Tentunya berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, PT. KTR ini diduga sejak lama telah melakukan Pelanggaran. Misalnya ada penjualan ore nikel yang melebihi kuota dalam RKAB. Tentunya ini kami duga berkaitan dengan penggunaan Dokumen terbang dalam memfasilitasi penambang Ilegal untuk melakukan penjualan ore nikel ilegal,” jelas Malik
Selain di Inspektur Tambang, unjuk rasa juga berlangsung di Kantor DPRD Sultra. Jangkar Sultra meminta dengan segera untuk di jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
“Kami meminta DPRD Sultra untuk menggelar RDP bersama pihak terkait, khususnya PT KTR, Kapolres Kolaka Utara, Kapolsek Batu Putih,” sebutnya
Sementara Anggota Komisi 3 DPRD Sultra sedang melakukan sidak lapangan. Sehingga melalui Alfian Koordinator Komisi III DPRD Sultra menyampaikan akan melakukan RDP setelah lebaran Idul Fitri
“Anggota lagi kosong, lagi di lapangan, tapi In Sya Allah kami akan melakukan RDP setelah lebaran selesai,” katanya
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tidak luput menjadi sorotan massa aksi. Sehingga aksi unjuk rasa kembali digelar di depan Kantor Kejati Sultra.
Malik menyampaikan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum dalam praktek bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah tersus PT KTR tersebut.
“Tentunya dugaan tindak kejahatan PT KTR sudah lama terjadi, namun terungkap dini hari. Tentunya ada yg membeking ulah para oknum-oknum tersebut. Sehingga kami meminta kepada Kejati Sultra untuk turut andil mengantensi PT KTR ini,” ujar Malik
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Doddy, SH bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Polda Sultra untuk melakukan tindakan hukum.
“Sebelumnya adik-adik telah bertandang di Polda Sultra. Kami menunggu hasil penyelidikan teman-teman pihak polda, setelah itu bisa melakukan langka selanjutnya,” kata Doddy
Komentar